KATADIA.ENREKANG || Pemerintah Kabupaten Enrekang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2023 Masehi 1444 Hijriyah sesuai keputusan Bupati Enrekang dengan nomor 181/KEP/III/2023 ”
Zakat fitra merupakan kewajiban seorang muslim yang mampu dan di keluarkan setiap Ramadhan besaran nya di dasarkan pada makanan pokok atau senilai dengan makanan pokok yang perlu di tetapkan besaran nya setiap tahun .
Dimana regulasi mengatur tentang pengelolaan Zakat di tilik dari Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2011 kemudian di buatkan perda nomor 6 tahun 2015
Setelah adanya berita acara pada rapat penetapan zakat fitra dan fidya 2023 M/1444 H. berlangsung pada hari Rabu 22 Februari 2023 di hadiri pihak terkait di Kantor BAZNAS Enrekang “Ujar Agus Sallangan S.Ag M.AP Kabag kesra Setda Enrekang, kepada wartawan Selasa 28/3/2023
“sebelum Ramadhan pemerintah tetapkan dan hal ini sudah di sebarkan ke 12 kecamatan dan KUA se kabupaten Enrekang melalui WhatsApp (WA) merekalah nantinya yang menyampaikan hal ini kepada yang berkompeten .
Lanjut Agus katakan” adapun besaran zakat fitrah dan fidyah Kualitas beras tingkat menengah (medium)3,5 liter setara 2,5 kg dinilai dengan uang Rp 30.000,- kualitas beras tingkat bawah (biasa)3,5 liter setara 2,5 kg di nilai dengan uang Rp 27.000,- kemudian besaran fidyah di nilai dengan uang minimal Rp 35.000,-perhari .untuk
Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan fidyah di laksanakan oleh Amil yang di rekrut dari unsur pegawai syara,panitia mesjid dan tokoh agama paparnya.
Ramadhan tahun ini kita tidak punya program safari Ramadhan yang biasanya di.lakukan sebelum nya oleh pemerintah daerah,sementara untuk buka bersama meskipun ada himbauan dari Jokowi terkait pelarangan buka bersama itu hanya di peruntukan bagi Mentri-mentri nya saja apalagi belum ada himbauan dari Mendagri bagi ASN ,menurut saya buka bersama tidak di larang selagi tidak dalam bermewah-mewahan ,sasaran nya ke kaum duafa,fakir miskin dan yatim piatu dengan memberi makan mereka. itukan suatu pahala kita tak boleh melarang bilamana ada pegawai yang mau melakukan hal itu ucap nya ( Ani Hasan,Andhika)