Senin, Mei 13, 2024

Sikum Polrestabes Makassar Menang dalam Sidang Praperadilan Pidana

KATADIA, MAKASSAR || Seksi Hukum Polrestabes Makassar berhasil memenangkan sidang praperadilan pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Kali ini, Tim Hukum Sikum sebagai kuasa Kapolrestabes Makassar berhasil mengalahkan gugatan yang diajukan oleh H. Abd. Wahid, PM, yang diwakili oleh Kuasa Hukum Qadriansyah.W, SH dan Rekan.

Sidang praperadilan ini dilangsungkan di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA. Kartini, Makassar, pada Senin (12/6/2023). D

alam sidang tersebut, Hakim Tunggal Ibu Djulita Tandi Massorang, SH, MH, didampingi oleh Panitera pengganti Syaharuddin, SH, membacakan putusan yang menolak tuntutan pemohon selain dari yang diajukan.

Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Qadriansyah, SH & Partern, sementara pihak termohon dihadiri oleh Kasikum Polrestabes Makassar Kompol Afryanti Firman, SE, MH, serta personil Sikum seperti Kasubsi Luhkum Sikum Iptu Jaelani, SH, PS. Paurbankum Sikum Aiptu Reski Ospiah, SH, MH, PS. Paurluhkum Sikum Aiptu Usman, SH, PS.Paurmin Sikum Aipda Kahar, SH, dan Ahli hukum Sikum DR. Aliman, SH, MH.

Sebelumnya, pada tahun 2023, terdapat tiga gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dengan Polrestabes Makassar sebagai termohon. Dalam ketiga perkara praperadilan tersebut, Sikum Polrestabes Makassar berhasil memenangkan seluruhnya dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Alhamdulillah, untuk kesekian kalinya Sikum Polrestabes Makassar memenangkan gugatan dalam perkara praperadilan. Hal ini menandakan bahwa para penyidik Sat Resrim Polrestabes Makassar telah sangat profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan setiap peristiwa tindak pidana,” ujar Kasikum Polrestabes Makassar, KOMPOL AFRYANTI FIRMAN, S.E, M.H.

Sidang praperadilan pidana ini menunjukkan bahwa upaya Sikum Polrestabes Makassar mempunyai dasar yang kuat dan profesional dalam melakukan tindakan hukum.

Diharapkan tindakan tersebut dapat mendorong penegakan hukum di Indonesia, terutama di wilayah Sulawesi Selatan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles