Minggu, Desember 10, 2023

Kepolisian Resort Bantaeng Mengungkap Kasus Penganiayaan dengan Anak Panah Busur

KATADIA, BANTAENG || Kepolisian Resort Bantaeng menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan penggunaan anak panah busur di Mapolres Bantaeng. Pada Senin (11/9),

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si, yang memimpin acara tersebut, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dua pelaku dari kasus penganiayaan yang terjadi di sepanjang jalan lingkar.

“Pertama terjadi pada tanggal 23 Agustus 2033, sekitar pukul 16.00 WITA, di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu,” ujar Kapolres. “Sedangkan yang kedua terjadi pada tanggal 7 September 2023, sekitar pukul 23.00 WITA, tidak jauh dari TKP pertama.”

Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan yang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan. Pelaku tersebut adalah OS (25), seorang nelayan, yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan anak panah busur di Jl. Hasanuddin Kel. Bonto Atu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng pada tanggal 23 Agustus 2023.

Kronologi kejadian bermula ketika korban duduk di halte dekat Kolam Renang Kr. Pawiloi Be’lang bersama tiga orang temannya. Sejumlah pemuda tiba-tiba datang dengan sepeda motor dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Korban mengalami tiga luka tusuk pada bagian belakang badan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.

Pelaku pertama, OS, ditangkap di kp.tamalangnge kel.lembang kec.bantaeng kab.bantaeng oleh tim Resmob setelah sempat melarikan diri. Barang bukti berupa anak panah busur, ketapel, dan baju korban juga berhasil diamankan.

Dihadapan petugas, pelaku penangkapan pertama, OS, mengakui perbuatannya, mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam bagian belakang korban sebanyak tiga kali.

Sementara pelaku penangkapan kedua, MZA, mengakui bahwa benar dirinya melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian belakang korban.

Kedua pelaku juga mengakui bahwa mereka melakukan penganiayaan bersama dengan empat orang lainnya, yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

Para tersangka pelaku pembusuran akan dikenakan pasal 80 jo 76 undang undang RI no 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Kapolres Bantaeng, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar, juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pihak kepolisian akan terus melakukan kegiatan-kegiatan patroli di tempat-tempat yang dianggap rawan berpotensi kejahatan, hingga kabupaten Bantaeng betul-betul kondusif,” tutupnya.

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles