Terhubung dengan kami

Kab Sidrap

Kanit Tipikor Polres Sidrap Sosialisasi Hukum di Desa Ciro-Ciroe

Dipublikasikan

pada

KATADIA,SIDRAP || Ipda Amdaryono, S.H., Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap, menjadi pemateri dalam Sosialisasi Bidang Hukum di Kantor Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Rabu (29/11/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Watang Pulu, Hidayatullah Abbas, Kepala Desa Amir Hamzah, Kanit Reskrim Polsek Watang Pulu AIPDA Muh Amri Mubarak, S.H., dan masyarakat Desa Ciro-Ciroe.

Dalam sosialisasi, Ipda Amdaryono menyampaikan materi mengenai Peranan Unit Tipikor Polres Sidrap dalam Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa.

Ia menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa, unsur-unsur tindak pidana korupsi, serta pasal yang sering digunakan.

“Kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka pencegahan tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Dana Desa,” ujar Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap.

Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan banyaknya pertanyaan, terutama yang berkaitan dengan hukum tipikor. Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada kepala desa dan aparatur desa mengenai hukum-hukum terkait pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa serta potensi konsekuensi hukum dalam penyelewengan.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending