Sabtu, Juli 27, 2024

Sat Lantas Polres Sidrap Terapkan ETLE Mobile Handheld untuk Reduksi Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

KATADIA,SIDRAP || Dalam upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap akan mengimplementasikan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukumnya. Selasa 23 Januari 2024

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, SIK., MH, melalui Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Haryanto, S.Sos, menjelaskan bahwa proses tilang dengan ETLE Mobile Handheld menggunakan kamera pada perangkat smart gadget yang dipegang oleh petugas lalu lintas.

Rekaman ini akan secara otomatis terdeteksi sebagai pelanggaran dan terkoneksi dengan ETLE nasional.

Setelah proses validasi bukti, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI).

“Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi dan dapat melakukan konfirmasi secara online melalui Website ETLE atau datang langsung ke Satlantas Polres Sidrap,” ungkap Kasat Lantas.

“Pelanggar lalu lintas yang telah dikonfirmasi perlu membayar denda tilang melalui metode pembayaran via BRIVA. Penting untuk diingat bahwa pembayaran denda tilang harus diselesaikan untuk menghindari pemblokiran kendaraan saat pembayaran pajak,” tambahnya.

Kasat Lantas menegaskan bahwa keseluruhan proses ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

“Kami mengimbau agar pelanggar segera menyelesaikan denda tilangnya untuk mencegah pemblokiran kendaraan dan memastikan kelancaran proses administratif kendaraan,” tutupnya.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro