Minggu, Mei 19, 2024

Kapolres Sidrap Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kamtibmas Selama Masa Tenang Pemilu 2024

KATADIA, SIDRAP ||  Menghadapi Hari Pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas selama masa tenang Pemilu 2024.

Kapolres Sidrap menekankan pentingnya mematuhi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menetapkan masa tenang kampanye dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

“Kita sudah memasuki masa tenang Kampanye Pemilu. Masyarakat diminta untuk tidak mengkampanyekan calon manapun baik secara langsung maupun melalui media sosial,” ujar Kapolres Sidrap pada Minggu (11/2/2024).

Dalam masa tenang, Kapolres Sidrap menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang keras menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

“Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000,00,” jelasnya.

Kapolres Sidrap juga memastikan bahwa personel Polres Sidrap akan meningkatkan patroli di titik rawan gangguan Kamtibmas serta mengamankan proses pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pelaksanaan pemungutan suara.

“Polres Sidrap berkomitmen menciptakan situasi keamanan dan kedamaian hingga proses pencoblosan, perhitungan surat suara, hingga penetapan hasil Pemilu nantinya,” tambahnya.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles