Senin, Mei 6, 2024

Operasi Penindakan Hukum Uppkb Pallangga: Tekan Pelanggaran Odol dan Dokumen Kendaraan

KATADIA,GOWA || Unit Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Bermotor (Uppkb) Pallangga melaksanakan operasi penindakan hukum atau Gakum terhadap kendaraan yang tidak lengkap dokumen surat kendaraannya serta yang melanggar aturan odol (over dimensi dan over load). Senin siang, 4 Maret 2024,

Operasi Gakum ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pelaksana (korsatpel) Uppkb Pallangga, Muhammad Ikhsan, bersama anggota lantas Polres Gowa dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim 1409 Gowa.

Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Seksi LLASDP Balai Hubdat Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sanjaya.

Tujuan dari kegiatan operasi penegakan hukum atau Gakum ini adalah untuk menekan angka pelanggaran odol yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.

Muhammad Ikhsan, Korsatpel Uppkb Pallangga, dalam wawancaranya dengan sejumlah media mengungkapkan, “Kegiatan hari ini adalah operasi penegakan hukum terhadap kendaraan yang melintas dan tidak lengkap dokumen surat-suratnya akan kami langsung tilang atau sita kendaraannya.”

Sementara itu, Kepala Seksi LLASDP Balai Hubdat Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sanjaya, menyatakan, “Operasi Gakum yang dilaksanakan di Uppkb Pallangga ini merupakan suatu bentuk perkuatan dalam kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar baik dari sisi muatan ataupun dokumen kendaraan yang akan kami langsung tilang.”

Perlu diketahui bahwa Uppkb Pallangga yang dipimpin oleh Muhammad Ikhsan selalu mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan kegiatan tugas sehari-hari.(**)

Laporan Syamsu Alam

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles