Rabu, Mei 15, 2024

Kapolsek Bontoala Mengungkap Motif Pembakaran Rumah di Kota Makassar

KATADIA,MAKASSAR || Unit Sektor Bontoala di bawah kepemimpinan Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris SH.M.H, bersama Kanit Reskrim Polsek Bontoala dan Kasi Humas Polrestabes AKP Wahid, menggelar konferensi pers terkait kasus serius pembakaran rumah yang terjadi baru-baru ini

Kejadian tragis ini terjadi ketika seorang pria berinisial SA (26 tahun) membakar rumah mertuanya di wilayah Bontoala tepatnya di Jalan Satangga Kecamatan Bontoala, pada Jumat (26-4-2024) dini hari pada Jumat dini hari, 26 April 2024. Korban, Fenny Gowarto (41 tahun), adalah bibi dari istri pelaku.

Kompol Muhammad Idris, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa motif dari tindak kriminal ini adalah pembalasan dendam.

Peristiwa bermula saat SA datang mencari istrinya ke rumah korban pada Kamis malam, 25 April 2024, namun tidak berhasil menemukannya setelah bertengkar.

Pelaku marah dan kecewa dengan keluarga istrinya yang diyakininya menghalangi pertemuan mereka.

Pelaku kemudian menghubungi istrinya untuk bertemu kembali namun ditolak, yang membuatnya semakin emosional.

Pada pukul 01.40 WITA, Jumat dini hari, SA mengambil jerigen dari gudang kosong di sekitar rumahnya dan membakar rumah korban setelah membeli bensin.

Setelah berhasil membakar rumah, SA melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Fino warna biru.

Berkat penyelidikan cepat dan pendekatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang telah ditentukan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jerigen yang sebagian sudah terbakar, satu lembar jaket/sweater warna hitam, satu buah helm merk KYT Retro warna hitam, satu lembar celana jeans panjang warna biru, beberapa balok, dan sendal yang sudah terbakar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ke-1 dan Ke-2 KUHP Pidana, yang mengatur tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum manusia atau barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(As)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles