Sabtu, Juli 27, 2024

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Bone

KATADIA,BONE || Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika atas nama IL (55) dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. Penyerahan ini dilaksanakan pada Jumat, 17 Mei 2024, di Kejaksaan Negeri Bone.

Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah penelitian terhadap berkas perkara memenuhi syarat formil maupun materil.

Dalam penyerahan tersebut, tersangka IL langsung dilakukan penahanan oleh JPU untuk 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka meliputi 3 unit handphone, buku tabungan, buku catatan, 6 sachet plastik bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening, dan timbangan digital.

Tersangka IL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, tersangka IL ditahan di Rutan BNNP Sulawesi Selatan selama 20 hari sejak 21 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

Penahanannya kemudian diperpanjang selama 40 hari dari 10 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024, diperpanjang lagi selama 30 hari dari 21 Maret 2024 hingga 19 April 2024, dan terakhir diperpanjang lagi selama 30 hari dari 20 April 2024 hingga 19 Mei 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bone dan BNNP Sulawesi Selatan dalam memberantas tindak pidana narkotika dan memberikan keadilan bagi masyarakat.(Dhani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro