Sabtu, Juli 27, 2024

Curi HP Pengunjung Mini Soccer, Buruh Bangunan Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap

KATADIA,SIDRAP ||  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, MH berhasil mengamankan seorang buruh bangunan yang diduga mencuri handphone pengunjung Mini Soccer di Kabupaten Sidrap.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada Jumat, 2 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, SIK., M.Si, menjelaskan bahwa korban, Usman (22), warga Andi Takko, Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Duapitue, melaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung S23 saat berada di parkiran Lapangan King Mini Soccer, Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritengngae.

“Atas laporan tersebut, personel kami mengamankan R Bin S (18), warga Dusun Ujung Batu, Desa Kenje, Kecamatan Campalagiang, Kabupaten Polewali Mandar, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian handphone Samsung S23 FE berwarna hitam,” ujar Agung Rama Setiawan.

Menurut Agung, hasil penyelidikan mengungkap bahwa handphone milik korban digunakan oleh pelaku yang beralamat di Jl. Simpang Tiga Ring Road Gg. H. Kunci, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan koordinasi bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim. Dari situ, kami mendapatkan informasi bahwa Samsung S23 yang digunakan oleh kakak pelaku ternyata diberikan oleh adik kandungnya, yakni pelaku yang saat ini bekerja sebagai buruh bangunan di Sidrap,” jelas Agung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 4 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku di Lapangan King Mini Soccer.

“Saat diamankan, pelaku mengakui telah mengambil satu unit HP Samsung S23 warna hitam yang ditemukannya di sekitar Lapangan King Mini Soccer, tempat dia bekerja. Setelah itu, pelaku mengirimkan handphone tersebut kepada kakaknya yang berada di Samarinda,” terang Agung.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap barang-barang pribadi, terutama di tempat umum.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro