KATADIA MAKASSAR || Tim Satgas Rutan Kelas I Makassar, dengan bantuan Tim Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap kembali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kabur, Junaedi alias Pato bin Dg. Baba.
Junaedi ditemukan pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 04.00 WITA di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, setelah pelarian selama 2×24 jam sejak kaburnya pada Ahad, 15 September 2024.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyatakan rasa syukurnya atas keberhasilan tersebut. “Alhamdulillah, dalam waktu 2×24 jam, WBP Junaedi berhasil ditemukan dan saat ini telah diamankan di sel merah Rutan Makassar,” ujar Jayadikusumah pada Selasa (17/9).
Ia juga mengapresiasi kerja keras dan sinergi antara Tim Satgas Rutan dan Tim Resmob Polda Sulsel dalam mengejar Junaedi.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Tentunya, akan ada evaluasi atas kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” tambahnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel, Agung Aribawa, juga turut memberikan peringatan kepada seluruh kepala Lapas dan Rutan di wilayah Sulsel agar memperketat pengamanan dan menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Teman-teman di Lapas dan Rutan harus selalu waspada dan meningkatkan deteksi dini terhadap segala kemungkinan dan kerawanan yang ada. Ini penting untuk mencegah hal-hal negatif, seperti masuknya barang terlarang atau kaburnya WBP,” ujar Agung.
Ia juga menekankan pentingnya memperketat pengawasan di seluruh Lapas dan Rutan. “Tolong untuk memperketat penjagaan dan pengamanan dalam Rutan dan Lapas,” tambahnya.
Menanggapi kaburnya Junaedi, Kakanwil Sulsel, Taufiqurrakhman, menyatakan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan harus lebih teliti dalam melaksanakan tugas.
Kanwil Sulsel telah menginstruksikan Kepala Rutan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap WBP yang kabur, serta mengevaluasi petugas yang berjaga saat itu.
Saat ini, Rutan Kelas I Makassar menampung 2.082 warga binaan, dengan pengawasan ketat oleh petugas yang tergabung dalam 4 Regu Pengamanan (Rupam), masing-masing berjumlah 20 orang per shift.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menjelaskan bahwa Junaedi dianggap melakukan pelanggaran berat karena melarikan diri.
Akibatnya, Junaedi dikenai sanksi berat berupa Register F, yang menyebabkan pencabutan haknya untuk mendapatkan program integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).
“Dengan sanksi Register F ini, hak integrasi Junaedi untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) secara otomatis dicabut,” jelas Andi Erdiyangsah.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengamanan di Rutan Kelas I Makassar semakin diperketat, dengan dukungan penuh dari aparat kepolisian demi memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(**)