Selasa, November 5, 2024

Kejaksaan Tinggi Sul-Sel Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di BRI Unit Kalosi

KATADIA MAKASSAR || Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sul-Sel) telah mengidentifikasi dan menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang.

Tersangka berinisial MS, yang merupakan Mantri di BRI tersebut, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose di hadapan Wakil Kepala Kejati Sul-Sel pada Rabu, 11 September 2024.

Tim penyidik telah memeriksa 52 saksi dan 2 ahli, serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi selama periode 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka. MS diduga telah menyalahgunakan pembayaran angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah, serta menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa melakukan penyetoran ke BRI.

Modus operandi MS melibatkan pelanggaran berbagai peraturan dan ketentuan, termasuk SE Nomor SE.58-DIR/ORD/11/2022, SE Nomor SE.09-DIR/KEP/03/2023, SE Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Akibat perbuatannya, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian sekitar Rp1.080.041.365.

Seiring dengan penetapan tersangka, Wakil Kepala Kejati Sul-Sel, Teuku Rahman, mengingatkan para saksi untuk kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.

Tim penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, termasuk penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran, serta penelusuran aset untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

MS dijadwalkan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2024.

Kasus ini melibatkan pelanggaran ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tim penyidik berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel dalam penanganan kasus ini dengan prinsip zero KKN.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles