KATADIA MAKASSAR || Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menekankan pentingnya pemahaman aturan terkait pernikahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dilakukan untuk menjaga martabat dan integritas ASN sebagai abdi negara.
Dalam keterangannya, Akhmad Namsum mengingatkan bahwa ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau seterusnya tanpa izin resmi dari atasan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat.
“Aturan ASN mengharuskan kita menjaga martabat dan integritas. Jika ada ASN yang melanggar, termasuk menikah tanpa izin, sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan atau pemberhentian dari ASN,” jelas Akhmad Namsum, Jumat 22 November 2024
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran aturan pernikahan ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kabid Kinerja BKPSDMD Kota Makassar, Rosnaidah, turut mempertegas pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan ASN sebelum keputusan sanksi dijatuhkan.
“Kami membentuk tim untuk memeriksa pelanggaran ini sebelum memberikan keputusan. Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Rosnaidah.
Langkah tegas ini dilakukan oleh BKPSDMD Kota Makassar untuk memastikan setiap ASN memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga citra dan integritas pelayanan publik.(**)