Kamis, Desember 12, 2024

KPU Sulsel Gelar Sosialisasi Kampanye Media untuk Pilkada Serentak 2024

KATADIA MAKASSAR || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi kampanye iklan di media cetak dan elektronik terkait Pemilihan Serentak 2024. Acara ini digelar di Red Corner Makassar dan dibuka oleh Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain. pada Sabtu 2 November 2024

Hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, serta praktisi media Andi Fadli dan Fachruddin Palapa, dengan moderator Sahyra Ahniza, Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel.

Sosialisasi ini diikuti oleh ratusan jurnalis media cetak dan elektronik, serta perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, yaitu Paslon Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, dan Paslon Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Tahapan Kampanye dan Larangan di Masa Tenang

Hasruddin Husain dalam sambutannya mengingatkan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan pasangan calon mematuhi aturan kampanye media yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa kampanye melalui iklan di media hanya diizinkan mulai 10 hingga 23 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

“Penayangan iklan hanya diperbolehkan selama 13 hari sebelum masa tenang,” jelasnya. Pada masa tenang, yakni 24-26 November 2024, seluruh media cetak, elektronik, dan daring dilarang menayangkan konten yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Peran Media dalam Menjaga Integritas Pemilu

Kepala Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menekankan pentingnya media dalam menjaga integritas Pemilu. Ia meminta seluruh pihak, termasuk media, untuk berpegang pada aturan kampanye dan menghindari konten yang memuat hoaks atau isu SARA, yang berpotensi merusak suasana kondusif Pilkada.

Alamsyah juga menekankan bahwa media harus menyajikan informasi faktual dan seimbang untuk membantu Bawaslu mencegah pelanggaran kampanye di media. “Kami berharap media dapat menjadi bagian dari upaya menjaga demokrasi, khususnya dalam hal transparansi dan kejujuran,” ujarnya.

Pandangan Praktisi Media: Pentingnya Netralitas Jurnalis

Praktisi media Fachruddin Palapa memberikan pandangan mengenai netralitas jurnalis dalam peliputan kampanye Pilkada. Ia mengingatkan bahwa jurnalis sebaiknya tidak menjadi “perpanjangan tangan” dari kandidat mana pun dan harus menjaga independensi mereka. “Netralitas adalah kunci agar jurnalis tidak memihak,” tegas Fachruddin.

Menurutnya, seorang jurnalis harus menjaga obyektivitas dengan memberikan porsi yang seimbang kepada seluruh pasangan calon dan tidak berafiliasi dengan pihak manapun untuk menjaga kepercayaan publik. “Jurnalis adalah corong informasi bagi masyarakat, bukan alat propaganda,” tambahnya.

Komitmen Menciptakan Pilkada Berkualitas

Andi Fadli, praktisi media lainnya, mengingatkan pentingnya Pilkada yang berkualitas dengan menolak kampanye hitam. “Media sebaiknya menyajikan informasi yang mengedukasi masyarakat dan menghindari berita negatif atau tendensius yang bisa merusak suasana kampanye,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Sulsel berharap sinergi antara media dan lembaga penyelenggara Pemilu dapat semakin erat, sehingga dapat menciptakan Pilkada 2024 yang damai, adil, dan transparan. Hal ini diharapkan mampu menjaga kualitas demokrasi dan memberikan informasi yang sehat bagi masyarakat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles