KATADIA BONE || Lapas Kelas I A Watampone menggelar penggeledahan rutin di blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Watampone, pada Sabtu (02/11/2024).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kalapas Watampone, Saripuddin Nakku, dan melibatkan dua Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Danramil Kecamatan Tanete Riattang Timur, serta dua Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Selain itu, pejabat struktural, JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan, petugas staf, dan petugas pengamanan Lapas Watampone juga turut serta dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS. 5-UM.01.01-237 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2024, mengenai pelaksanaan razia blok hunian dan tes urine di Lapas dan Rutan.
Diharapkan, kegiatan ini dapat memberantas hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan serta meningkatkan dan mengendalikan ketertiban di Lapas Watampone.
Kalapas Saripuddin Nakku menekankan pentingnya menjaga sikap humanis selama proses razia. “Tetap jaga sikap humanis, hargai WBP sebagai manusia, dan hindari segala bentuk kekerasan selama kegiatan berlangsung,” ungkap Saripuddin.
“Sidak ini merupakan bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, khususnya terkait penyalahgunaan alat komunikasi serta obat-obatan terlarang dan narkotika,” lanjut Kalapas.
Dalam penggeledahan kali ini, ditemukan beberapa barang, antara lain: piring/gelas kaca, sendok, ikat pinggang, paku, mata gerinda, dan pisau carter.
Selain itu, dilakukan juga pengambilan tes urine kepada sepuluh narapidana dan sepuluh petugas Lapas Watampone secara acak, yang diawasi langsung oleh JFT PKP/PP.
“Dari hasil pengambilan tes urine malam ini, tidak ditemukan narapidana maupun pegawai yang positif narkotika atau obat-obatan terlarang. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Watampone untuk tetap bersih dari narkoba,” tutup Kalapas Watampone.(**)