Jumat, Januari 24, 2025

Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Tahun 2024

KATADIA MAKASSAR || Bea Cukai Makassar mencatatkan keberhasilan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, dengan mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Operasi yang berlangsung pada 7 Oktober hingga 7 Desember 2024 ini berhasil menindak 46 kasus peredaran rokok ilegal dengan total 2.025.360 batang rokok dari berbagai merek seperti Smith, Boss, GH, YS Pro Mild, OMA, Dalil, Gico, Gucci, Oto Jeep, Lois, dan lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. “Operasi ini bertujuan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir.

Dengan pengawasan yang intensif, kami berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Ade.

Selama periode 1 Januari hingga 23 Desember 2024, Bea Cukai Makassar telah melakukan penindakan terhadap total 6.775.360 batang rokok ilegal, yang berhasil menghimpun penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remidium (UR) sebesar Rp 1,178 miliar.

Sebagian besar rokok ilegal yang disita telah dimusnahkan secara bertahap pada 14 Agustus dan 5 Desember 2024, dengan melibatkan berbagai instansi dan disaksikan oleh lebih dari 50 awak media.

Ade Irawan menambahkan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan program masif dan terstruktur yang juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat. “Melalui operasi ini, kami memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok legal dan ilegal, serta konsekuensi hukum yang dihadapi pelaku peredaran rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi kewajiban cukai, seperti tidak memiliki pita cukai yang sesuai aturan. Pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Ade menutup dengan menyerukan kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. “Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan pemberantasan rokok ilegal ini.”

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif, meningkatkan kepatuhan pemangku kepentingan, dan mengamankan penerimaan negara demi kesejahteraan masyarakat.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles