Rabu, Januari 15, 2025

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal Rp 17,4 Miliar!

KATADIA MAKASSAR || Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil Bea Cukai Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dengan memusnahkan barang ilegal senilai Rp 17,4 miliar.

Aksi pemusnahan ini dilakukan secara seremonial di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar dan PT. Maruki International Indonesia, menandai berakhirnya perjalanan barang-barang berbahaya dan ilegal ini. Kamis 5 Desember 2024

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan amanat undang-undang Kepabeanan dan Cukai,” tegas Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata.

“Kami bertekad melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal, mendukung iklim industri yang sehat, dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.”

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan parfum. Totalnya, 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter MMEA, dan 402.240 pcs kosmetik (parfum) dimusnahkan, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,2 miliar.

Pemusnahan ini bukan hanya dilakukan di Makassar. KPPBC Malili, KPPBC Parepare, dan KPPBC Kendari, yang berada di bawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, juga telah melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan di wilayah masing-masing.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Keuangan, Perusahaan Jasa Titipan, dan masyarakat Indonesia atas sinergi dan dukungannya dalam kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Djaka Kusmartata.

“Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus berjalan dan berkembang untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.”

Aksi pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai serius dalam menjalankan tugasnya sebagai “community protector”, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan berbahaya.

Semoga langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan mendorong terciptanya iklim industri yang sehat dan aman bagi masyarakat.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles