Terhubung dengan kami

TNI/POLRI

Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram pada Rabu, 26 Februari 2025.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar dalam konferensi pers di Aula Kantor Polrestabes Makassar.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka berinisial S dan W. Kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Hertasning, Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan awalnya berjumlah 1,5 kilogram.

Namun, sebanyak 0,1 kilogram disisihkan untuk keperluan sebagai barang bukti di persidangan mendatang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangannya menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti tersebut.

Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk mencegah upaya para pelaku atau pihak lain untuk mendapatkan kembali barang bukti dan memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan.

Kedua tersangka, S dan W, dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, mengingat perannya sebagai pengedar.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika yang lebih luas di balik kasus ini. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Makassar.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending