Rabu, Januari 22, 2025

BKPSDM Makassar Proses Pemberhentian Tidak Hormat Mantan Kasatpol PP Iman Hud

KATADIA MAKASSAR || Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Iman Hud.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Iman Hud bersalah dalam kasus korupsi honorarium fiktif di lingkup Satpol PP Makassar.

“Kalau sudah ada putusan inkrah, tentu kami dari BKPSDM melalui bidang kinerja akan memproses sesuai aturan. Awalnya saat ditetapkan sebagai tersangka, namun setelah ada putusan final inkrah, maka kami lanjutkan dengan pemberhentian tidak hormat,” ujar Kepala BKPSDM Kota Makassar, Akhmad Namsum, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Proses Menunggu Salinan Putusan MA

Akhmad Namsum menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu salinan resmi putusan dari MA terkait vonis yang dijatuhkan kepada Iman Hud. Tim kinerja BKPSDM saat ini menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk mendapatkan salinan tersebut.

“Tentu kita tunggu dulu surat putusan final dari MA. Kami melalui tim kinerja akan menelusuri dan meminta pihak berwenang terkait putusan tersebut, yakni di pengadilan,” ungkap Namsum.

Ia menegaskan bahwa pemberhentian tidak hormat akan segera diproses begitu salinan putusan diterima secara resmi.

Pengajuan ke Wali Kota Makassar dan BKN

Akhmad Namsum menjelaskan bahwa setelah salinan putusan diterima, BKPSDM akan mengajukan PTDH kepada Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi. Selanjutnya, SK tersebut akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan petunjuk teknis pelaksanaan.

“Kalau sudah ada surat putusan didapat, kita ajukan ke wali kota untuk dikeluarkan SK Wali Kota, selanjutnya dilaporkan ke BKN supaya ada petunjuk teknis,” terang Namsum.

Ia juga menambahkan bahwa gaji Iman Hud akan otomatis dihentikan begitu proses PTDH selesai.

“Kalau sudah dilakukan pemberhentian tidak hormat, otomatis gajinya disetop pada saat pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan putusan inkrah,” pungkasnya.

Vonis 3 Tahun Penjara oleh MA

Diketahui, Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Iman Hud dalam kasus korupsi honorarium fiktif senilai Rp 4,8 miliar di lingkup Satpol PP Makassar. Dalam putusan dengan Nomor Perkara 2350 K/Pid.Sus/2024, MA menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Iman Hud.

Selain itu, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

“Terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” demikian isi putusan MA.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi jajaran pemerintahan untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles