KATADIA MAKASSAR || Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijaya, S.Ik., memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun yang berlangsung di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jalan Ujung Pandang No. 12, Bulo Gading, Kota Makassar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabid Labfor Polda Sulsel, Kacabjari Polres Pelabuhan Makassar, dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Makassar. Senin 30 Desember 2024
Dalam rangkaian konferensi pers, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor Polres Pelabuhan Makassar. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,1 gram, tembakau sintetis seberat 3 gram, dan sejumlah barang lain hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijaya, dalam paparannya menyampaikan bahwa penanganan kasus narkotika harus mempertimbangkan pendekatan hukum dan rehabilitasi yang seimbang.
“Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial melalui proses asesmen yang ketat. Proses ini menentukan apakah seseorang layak diberikan program restorative justice atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pola pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, khususnya mereka yang baru pertama kali terjerat, harus berbeda dengan para pengedar.
“Kami ingin menyelamatkan generasi muda yang masih memiliki kesempatan untuk dibina dan dikembalikan ke keluarga mereka melalui prosedur yang telah diatur.
Hal ini merupakan wujud nyata dari upaya Polres Pelabuhan Makassar dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pola pembinaan yang humanis,” ujar AKBP Restu Wijaya.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta keluarga, masyarakat, dan lingkungan sosial dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. “Ini bukan hanya tugas pemerintah atau kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama.
Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat penting untuk memastikan generasi muda tidak tersesat dalam penggunaan narkoba ilegal,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari kasus yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur pemberian keadilan restoratif untuk kasus narkotika dengan jumlah di bawah satu gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi penutup dari rangkaian kinerja Polres Pelabuhan Makassar selama tahun 2024, sekaligus refleksi atas komitmen institusi dalam menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.
Polres Pelabuhan Makassar terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengoptimalkan upaya rehabilitasi, pembinaan, dan penegakan hukum. “Kami harap langkah ini dapat menjadi fondasi yang kuat untuk mencegah dan memberantas narkotika secara berkelanjutan di tahun-tahun mendatang,” tutup Kapolres.(AS)