KATADIA MAKASSAR || Dinas Sosial Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah di Hotel Arthama, Jalan H. Bau, Selasa (4/2/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sekretaris Dinas Sosial, para Lurah, Camat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, memaparkan capaian kinerja sejak menjabat pada tahun 2024. Ia melaporkan telah berhasil mengamankan dan memberikan rehabilitasi sosial dasar kepada 140 anak jalanan, 40 lansia terlantar, dan 80 orang pengemis di UPTD RPTC.
Menanggapi permasalahan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang meningkat di awal tahun, Kadis Sosial Ita menjelaskan, “Masalah gepeng memang meningkat di awal tahun karena belum optimalnya program di awal tahun.
Meskipun demikian, kami tetap berupaya menjangkau mereka. Dalam dua minggu terakhir, kami telah empat kali melakukan penjangkauan, dan saat ini ada sembilan orang di Rumah Perlindungan Perempuan (RPP) atau Rumah Singgah.”
Lebih lanjut, Ita menjelaskan bahwa di RPP, para gepeng mendapatkan pembinaan berupa makan, perawatan kesehatan, dan pembinaan lainnya. Namun, keterbatasan kapasitas RPP dan kendala anggaran yang belum cair menjadi tantangan.
Ia juga menyinggung risiko dalam proses pengamanan gepeng, seperti insiden di perempatan Veteran di mana enam orang gepeng menyerang petugas.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar instansi terkait, seperti Satpol PP, kepolisian, dan Dinas Perhubungan, serta revisi Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang penanganan gepeng.
“Pembinaan di RPP meliputi pemberian makan, pengajaran agama, dan kegiatan lainnya. Kami tidak menggunakan kekerasan karena sebagian besar mereka adalah lansia atau anak-anak.
Kami berharap dengan kolaborasi yang baik, permasalahan gepeng di Kota Makassar dapat teratasi,” tutup Ita. Forum Perangkat Daerah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi kolaboratif untuk mengatasi permasalahan tersebut.