KATADIA GOWA || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu (19/4).
Sebanyak 35 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi, terdiri dari 27 orang untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 orang untuk program tamping.
Ketua TPP, Dian Eka Junianto, menjelaskan bahwa usulan PB diajukan sebelum WBP mencapai 2/3 masa pidana, setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.
Ia menekankan pentingnya para WBP untuk tetap menjalani pembinaan dengan baik selama menunggu SK pembebasan.
Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, memberikan pesan khusus kepada WBP yang diusulkan untuk program tamping, agar senantiasa amanah dan tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan.
Ia mengingatkan bahwa 2/3 masa pidana hanyalah syarat untuk diusulkan PB, bukan jaminan langsung bebas. Pelanggaran selama masa menunggu dapat membatalkan SK pembebasan.
Sidang TPP ini menjadi evaluasi penting terhadap perilaku dan kesiapan WBP dalam menerima hak integrasi. Disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci utama keberhasilan proses pembebasan bersyarat maupun program tamping.(**)