KATADIA MAKASSAR || – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non ASN di lingkup Pemkot Makassar. Penegasan ini disampaikan menanggapi berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait status tenaga honorer di daerah.
Langkah yang diambil Pemkot Makassar saat ini mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022. Surat ini bertujuan mendorong percepatan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN di masing-masing instansi pemerintah.
Pemkot Makassar sebagai institusi resmi negara memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data yang sah. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik masuknya pegawai melalui jalur tidak resmi atau “titipan” yang tidak sesuai prosedur.
Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Pemerintah pusat melalui surat tersebut menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah dan kondisi pegawai non ASN.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas, baik sebagai ASN maupun PPPK.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa tidak ada PHK yang dilakukan terhadap tenaga non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemkot Makassar.
“Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Ia membantah adanya tudingan PHK sepihak, dan menjelaskan bahwa langkah yang diambil Pemkot Makassar merupakan bentuk penataan pegawai sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Ini adalah penataan ASN yang sesuai dengan regulasi yang berlaku secara nasional, bahwa tidak boleh lagi dilakukan penganggaran penggajian terhadap tenaga honorer atau tenaga sebutan lainnya,” tegas Namsum.
Meski demikian, lanjutnya, masih ada ruang yang memungkinkan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya secara perseorangan.
“Ruang itu masih dimungkinkan, tentu tetap mengacu pada regulasi yang ada,” jelasnya.
Akhmad Namsum juga menyampaikan bahwa kebijakan penataan tenaga non ASN ini didasarkan pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Kemenpan RB Nomor B.5993/MSM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Selain itu, ada juga Surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664/Keuda yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi menganggarkan gaji untuk tenaga non ASN, kecuali bagi mereka yang mengikuti seleksi PPPK.
“Tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK dan lulus akan masuk dalam kategori PPPK. Mereka yang tidak lulus bisa menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan, dan itu yang masih dimungkinkan untuk menerima anggaran penggajian,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK atau tidak mendaftar, tidak lagi dapat menerima gaji atau honor dari APBD, sesuai regulasi yang ada.
“Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non ASN sesuai peta jabatan OPD masing-masing, masih dimungkinkan melalui pengadaan jasa perorangan, bukan lagi tenaga honor daerah,” jelasnya.
Pemkot Makassar kini tengah melakukan pemetaan kebutuhan tenaga berdasarkan SKPD masing-masing. Posisi yang dimungkinkan untuk tetap diisi melalui pengadaan jasa perorangan antara lain tenaga kebersihan, petugas operasional 24 jam, dan pramusaji.
“Tenaga kebersihan kantor dan tenaga teknis lainnya masih bisa direkrut sesuai kebutuhan masing-masing OPD, tentu melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya perseorangan,” pungkasnya. (*)