Terhubung dengan kami

Kab Barru

DPRD Barru dan Pemkab Barru Sahkan Dua Perda Strategis untuk Penataan Birokrasi dan Arah Pembangunan 2025–2029

Dipublikasikan

pada

KATADIA BARRU || Pemerintah Kabupaten Barru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Kamis siang, 3 Juli 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru.

Dua regulasi penting yang disahkan adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta RPJMD Kabupaten Barru Tahun 2025–2029. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., dan Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., disaksikan oleh para kepala OPD dan anggota dewan.

Menurut Bupati Andi Ina, kedua Perda ini sangat krusial sebagai pijakan hukum dalam mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif serta pembangunan daerah yang terstruktur dan terukur.

“Perubahan struktur perangkat daerah ini disesuaikan dengan kebijakan pusat, visi-misi kepala daerah, serta kebutuhan karakteristik lokal. Sementara RPJMD menjadi pedoman pembangunan jangka menengah menuju Barru yang Maju, Berkeadilan, dan Sejahtera Lebih Cepat,” ujar Andi Ina dalam sambutannya.

Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Dalam perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), terdapat tujuh perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, hingga pembentukan baru, antara lain:

  • Bappelitbangda diubah menjadi Bapperida

  • Dinas Koperasi dan UKM dipisah dari Dinas Perdagangan

  • Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja

  • Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dimekarkan menjadi:

    • Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

    • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dirampingkan menjadi:

    • Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan KB

    • Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kini berada di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Perubahan ini bertujuan menciptakan efisiensi birokrasi, pemerataan beban kerja, serta ketepatan fungsi dan ukuran perangkat daerah.

RPJMD 2025–2029: Peta Jalan Barru Maju

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 disusun sebagai kompas pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini dirancang untuk mendukung Visi Barru: Barru Maju Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat.

Visi tersebut dijabarkan dalam lima strategi misi dan berbagai program prioritas, yang pelaksanaannya menuntut integrasi lintas sektor serta dukungan penuh dari DPRD Barru, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal akibat sentralisasi anggaran.

Bupati Andi Ina menegaskan bahwa arah pembangunan Barru ke depan harus berbasis data, responsif terhadap tantangan zaman, serta tidak melupakan nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat.

Dengan pengesahan dua Perda strategis ini, Pemkab Barru menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan pro-rakyat. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending