KATADIA BONE || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar selama sepekan, mulai 3 hingga 8 Juli 2025, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan orang pelaku dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Bone.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, di Jalan Macan, Kelurahan Watampone. Pelaku berinisial DNL (22), warga Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, ditangkap dengan barang bukti satu sachet sabu yang diperolehnya seharga Rp 400 ribu dari seseorang berinisial MMT melalui sistem tempel.
Pada Sabtu, 5 Juli 2025, pelaku HRD (27) ditangkap di pinggir Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Bajoe. HRD sempat membuang barang bukti satu sachet sabu ke tanah saat akan diamankan. Dari hasil interogasi, HRD mengaku mendapatkan sabu tersebut seharga Rp 200 ribu dari temannya berinisial FNG yang kini masih dalam penyelidikan.
Berlanjut ke Minggu, 6 Juli 2025, pukul 00.20 WITA, polisi menangkap BQR (24) di teras rumahnya di Kelurahan Lonrae. Satu sachet sabu ditemukan di bawah kursi. BQR mengaku memperoleh sabu tersebut dari MNR atas perintah IKN, seharga Rp 200 ribu.
Masih di hari yang sama, pukul 22.30 WITA, tim menangkap ANS (23) di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka. ANS membeli sabu seharga Rp 1,2 juta dari WFR (39) melalui perantara ASR (30). Kedua pelaku, WFR dan ASR, juga berhasil diamankan dalam pengembangan di Kelurahan Jeppee.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 16.30 WITA, polisi menangkap ADK (27) di lorong Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege. Barang bukti yang disita berupa dua sachet sabu dan alat takar. Dari pengakuannya, ADK membeli sabu dari ADS (26) yang kemudian ditangkap di Macanang pada pukul 17.00 WITA. Dari ADS, polisi menyita 21 sachet sabu, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit handphone.
Masih di hari yang sama, pukul 20.30 WITA, pelaku ERL (30) ditangkap di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu. ERL kedapatan membawa 10 sachet sabu dalam sebuah tas hitam. Ia mengaku membeli barang haram tersebut dari ADS seharga Rp 1,4 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan undang-undang.
“Rentetan penangkapan ini adalah hasil pemetaan wilayah rawan dan kerja keras tim kami yang terus mengedepankan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan berhenti memburu pelaku lainnya, termasuk jaringan pengedar yang memasok barang haram ini,” tegas Iptu Adityatama.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan.
“Polres Bone berkomitmen mewujudkan wilayah bebas narkoba. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan berani melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Kesembilan pelaku kini diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Bone menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba secara tegas dan terukur demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika yang merusak masa depan.(**)