Terhubung dengan kami

HUKRIM

Polres Bone Bongkar Arena Sabung Ayam di Jalan Lingkar Selatan, Lokasi di Tellu Limpoe Ternyata Penjemuran Hasil Pertanian

Dipublikasikan

pada

KATADIA BONE || Jajaran Polres Bone terus menggencarkan penindakan terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, personel gabungan dari Polres Bone melakukan pembongkaran dan penutupan lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Ellue, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Nasrum dan melibatkan personel gabungan dari Unit Resmob Satreskrim, Unit Opsnal Sat Intelkam, serta Timsus Polsek Tanete Riattang. Turut mendampingi dalam kegiatan ini Aiptu Tahir dan Aipda A. Ashar.

Setibanya di lokasi, tim segera melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang diduga kuat digunakan dalam praktik judi sabung ayam. Di antaranya arena sabung ayam, pagar pembatas, dan kandang ayam. Seluruh fasilitas tersebut dimusnahkan di tempat sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Usai pembongkaran, lokasi juga langsung dikosongkan dan disterilkan guna mencegah kemungkinan digunakan kembali untuk aktivitas yang melanggar hukum. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 15.45 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.

Sementara itu, di wilayah berbeda, tepatnya di Dusun Bunga Ejae, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, beredar kabar dugaan praktik serupa. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Tellu Limpoe, Iptu Muhammad Safri, bersama personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Hasil pengecekan kami di lokasi menunjukkan bahwa tidak ditemukan aktivitas sabung ayam. Tempat yang diberitakan tersebut ternyata digunakan oleh warga sebagai lokasi penjemuran hasil pertanian, seperti daun nilam dan jagung,” jelas Kapolsek, Jumat 1 Agustus 2025.

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla, melalui Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

“Kami tegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan kami tindak secara tegas. Polres Bone akan terus melakukan pemantauan, penindakan, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif. Kami juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Iptu Rayendra.

Lebih lanjut, Kapolres Bone juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi apabila ada oknum aparat yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum, khususnya dari anggota Polri, dalam praktik perjudian, kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas AKBP Sugeng Setio Budhi.

Polres Bone mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjauhi aktivitas perjudian, serta terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending