KATADIA MAKASSAR || Dalam rangka patroli pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan peneguran secara persuasif terhadap pedagang yang kedapatan berjualan di badan jalan, Selasa (26/08/2025).
Salah satu pedagang buah di Jalan Urip Sumoharjo mendapat teguran karena memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus menciptakan ketidaktertiban di lingkungan sekitar.
Kegiatan patroli dan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Trantibum bersama Kepala Seksi Ops, serta Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi Satpol PP Makassar.
Melalui pendekatan persuasif, petugas memberikan imbauan agar pedagang menempati lokasi yang sesuai dengan aturan dan tidak menggunakan badan jalan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah kota dalam menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah Kota Makassar.
Satpol PP Makassar menegaskan bahwa patroli dan peneguran semacam ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan kawasan rawan pelanggaran Trantibum, sekaligus memastikan ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.