HUKRIM
53 Tersangka Kerusuhan Terungkap, Termasuk 10 Anak-Anak
Dipublikasikan
10 bulan lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan bersama Polrestabes Makassar kembali mengumumkan perkembangan penanganan kasus insiden kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Hingga kini, jumlah tersangka bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 43 orang dewasa dan 10 anak-anak.
Konferensi pers digelar di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana.
Penambahan TKP dan Kasus Baru
Didik Supranoto menjelaskan, terdapat beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) baru yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah tersangka terlibat dalam kasus baru, di antaranya:
Penganiayaan yang masih terus dalam penyidikan.
Perusakan dan pembakaran dua pos polisi dengan empat tersangka.
Penghasutan yang melanggar undang-undang.
Pencurian di ATM Bank Sulselbar dengan total 10 perkara dalam proses penyidikan.
Perusakan bangunan polisi, yakni dua Pos Lantas Makassar, di mana para tersangkanya telah diamankan.
Penanganan Perkara Anak
Terkait 11 perkara yang melibatkan anak-anak, polisi menerapkan perlakuan khusus sesuai undang-undang. Rinciannya:
4 anak dititipkan di UPTD TPA Kota Makassar
5 anak dititipkan di Dinas Sosial
2 anak dikembalikan ke orang tua (masing-masing ditangani Polrestabes Makassar dan Dirkrimum Polda Sulsel).
“Proses penyidikan tetap berjalan, meski anak-anak mendapatkan perlakuan khusus sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Didik.
Rincian Kasus
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menambahkan bahwa dari total 53 tersangka, terdapat:
14 tersangka perkara di luar provinsi.
2 tersangka ditangani Kejaksaan Tinggi.
18 tersangka terkait pengrusakan dan pembakaran DPRD Kota Makassar, terdiri dari 14 pelaku perusakan dan pembakaran serta 4 pelaku pencurian. Keempat pelaku pencurian ditangani oleh Polsek.
Ajakan Menjaga Kamtibmas
Baik Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
“Kami berharap dukungan dari seluruh masyarakat agar proses hukum berjalan lancar. Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah Sulawesi Selatan,” tutur Kombes Pol Didik Supranoto.
Senada, Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa polisi akan terus mengusut tuntas kasus ini. “Penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan seimbang demi keamanan bersama,” ujarnya.


Appi: Korupsi Dana BOS Rampas Hak Masyarakat

Polda Sulsel Ungkap 225 Kasus Curat Selama Semester I 2026

Mahasiswa UBSI Serahkan Sistem Informasi Tracer Study Berbasis Web kepadaSMAIT Al-Mumtaz Pontianak

Trending
Makassar4 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Pendidikan3 minggu laluAchi Soleman Serahkan Reward untuk Sekolah dengan Progres Adiwiyata Terbaik
Internasional2 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah








