KATADIA MAKASSAR || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama Pemerintah Kecamatan Panakkukang melaksanakan kegiatan penertiban di area pasar tumpah Jalan Dr. Leimena, Kelurahan Tello Baru, Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Camat Panakkukang yang dipimpin langsung oleh Camat Panakkukang.
Turut hadir dalam penertiban tersebut unsur TNI, Polsek Panakkukang, Dinas Perhubungan Kota Makassar, PD Pasar Makassar Raya, serta Linmas Kecamatan Panakkukang.
Penertiban dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan yang timbul akibat keberadaan pasar tumpah di kawasan tersebut.
Aktivitas jual beli yang meluas hingga ke badan jalan diketahui telah menimbulkan kemacetan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta menciptakan kesan kumuh di wilayah perkotaan.
“Penertiban ini merupakan langkah bersama untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan kota. Kami ingin memastikan agar ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat lainnya,” ungkap Camat Panakkukang dalam keterangannya.
Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, keberadaan lapak dan bangunan liar di pasar tumpah tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Panakkukang bersama Satpol PP Kota Makassar menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata untuk membongkar, namun juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar menempati lokasi yang sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu fungsi jalan umum.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tata kelola pasar di wilayah Panakkukang dapat menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan lingkungan kota yang rapi dan indah.