KATADIA BULUKUMBA || Jajaran Polres Bulukumba mengawal proses eksekusi lahan sawah sengketa yang berlangsung di Dusun Lahhare, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Sebanyak 53 personel gabungan dari Polres Bulukumba dan Polsek Kajang diterjunkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba, AKP Andi Akbar Munir, S.H., S.E., M.M., didampingi Kasat Samapta AKP Baharuddin, Kapolsek Kajang IPTU Andi Umar Nur, S.Pd, serta sejumlah perwira lainnya.
Eksekusi tersebut dilakukan atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Bik tertanggal 28 November 2023. Proses pelaksanaan dibuka oleh Panitera PN Bulukumba, Angri Junanda, S.H., yang membacakan Surat Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Bik beserta turunan putusannya sebelum penyerahan objek sengketa kepada pihak pemenang perkara.
Lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 4.755 meter persegi. Selama proses eksekusi, situasi berlangsung kondusif tanpa gangguan, berkat sinergi antara pihak pengamanan, pemohon, dan termohon yang menghormati jalannya proses hukum.
Kegiatan diakhiri dengan pemasangan spanduk tanda kepemilikan oleh pihak pemenang sesuai hasil putusan pengadilan. Aparat Polres Bulukumba menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut menjaga ketertiban selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.(**)