KATADIA BONE || Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone berhasil menangkap seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah lama melarikan diri. Pelaku akhirnya diamankan setelah empat bulan buron sejak Juli 2025.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari (1/11/2025) sekitar pukul 00.10 Wita di Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Aiptu Tahir.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial M alias AD (20), warga Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone. Sementara korban berinisial MJ (16), seorang pelajar.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh AA (40), warga Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, pada Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/701/X/2024/SPKT/Res Bone/Polda Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 2 Juli 2025 dengan nomor DPO/15/VII/Res.1.24/2025.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menjelaskan bahwa kejadian bermula pada September 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
“Pelaku mengajak korban keluar untuk makan. Setelah itu, korban dibawa ke salah satu kamar kos, dan di tempat tersebut pelaku menyetubuhi korban,” ujar Kasat Reskrim.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengajak dua rekannya untuk turut melakukan perbuatan bejat tersebut. “Setelah itu, pelaku mengajak dua orang temannya untuk menyetubuhi korban secara bergantian,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma mendalam. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan pelacakan, tim berhasil menemukan pelaku di Dusun Mico, Desa Pattimpa. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” jelas AKP Alvin.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. “Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban bersama rekan-rekannya,” tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron berinisial Andi Saidi Bahri (DPO).
“Salah satu rekan pelaku lainnya, berinisial SA, sudah lebih dulu kami tangkap dan telah diproses hukum hingga divonis lima tahun penjara,” ungkapnya.
Pelaku M alias AD kini telah diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Alvin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku lain dalam kasus ini.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Mari bersama-sama melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan kejahatan seksual,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bone.(**)