Terhubung dengan kami

HUKRIM

Bawa Busur dan Parang, Empat Pemuda Diamankan Polsek Biringkanaya

Dipublikasikan

pada

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus tindak pidana membawa senjata tajam berupa busur, anak panah, dan parang yang diduga akan digunakan untuk aksi perang kelompok di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

KATADIA MAKASSAR  || Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus tindak pidana membawa senjata tajam berupa busur, anak panah, dan parang yang diduga akan digunakan untuk aksi perang kelompok di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar press release di Markas Polsek Biringkanaya, Minggu (14/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Kapolsek Biringkanaya AKP Andik Wahyu Cahyono, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kasi Propam Polrestabes Makassar  Kompol Ramli serta jajaran personel Polsek Biringkanaya.

Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/48/XII/2025/SPKT/Sek Biringkanaya tertanggal 14 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku yang diduga kuat hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok lain di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui akan melakukan perang kelompok. Mereka berangkat dari Kabupaten Maros menuju wilayah sekitar Hotel Dalton Makassar untuk bertemu dengan kelompok lain,” ungkap Arya Perdana.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang ketapel pelontar busur, empat batang anak panah busur, satu bilah parang, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam.

Kronologis kejadian terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, personel Polsek Biringkanaya yang sedang melaksanakan patroli rutin menemukan konvoi sekitar 20 unit kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Kelurahan Pai.

Rombongan tersebut menguasai badan jalan dari arah Makassar menuju Maros sambil mengancam pengendara lain, membakar petasan, serta menggesekkan senjata tajam ke aspal jalan.

Petugas kemudian memberikan perintah agar rombongan menepi dan membubarkan diri. Namun, perintah tersebut tidak diindahkan hingga ke perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin. Setelah situasi sempat kondusif, personel kembali menemukan rombongan yang sama dari arah Maros menuju Makassar sekitar pukul 02.40 Wita.

“Pada saat dilakukan pengejaran, terlihat salah satu pelaku membawa anak panah busur dan mengoperkannya ke rekannya. Teguran petugas kembali tidak diindahkan, bahkan pelaku hampir menjatuhkan personel yang berusaha menghentikan kendaraan,” jelasnya.

Karena membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat, personel Polsek Biringkanaya memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, pelaku tetap melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 03.10 Wita. Salah satu pelaku yang terkena tindakan terukur langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (18), R (20), A (16), dan IS (19). Mereka berasal dari wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, serta Pasal 211, 212, dan 214 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang membawa dan menguasai senjata tajam serta tidak mematuhi perintah petugas. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kapolrestabes Makassar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari potensi aksi kekerasan dan perang kelompok yang meresahkan warga.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat. Polri akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending