KATADIA BONE || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang terduga pengedar sabu-sabu diciduk saat penggerebekan rumah di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Rabu malam (10/12/2025).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial MA alias B (36), warga setempat. Ia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Bahagia sekitar pukul 22.30 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan dan menetapkannya sebagai target operasi.
Plt Kasat Resnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, SH, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah bale bambu di dalam rumah pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Surya, serta plastik klip kosong berbagai ukuran dan tiga buah korek api gas,” ujar Andi Syarifuddin.
Dari hasil interogasi awal, MA mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AG dengan harga Rp100.000 menggunakan sistem tempel. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat penangkapan berlangsung, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial A (22) yang berada di lokasi kejadian. Namun, MA menegaskan bahwa perempuan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan sabu yang ditemukan.
Perempuan A mengaku hanya menumpang di rumah tersebut karena tengah menghadapi persoalan keluarga. Ia juga mengakui terakhir kali mengonsumsi sabu sekitar lima hari sebelum penangkapan.
Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan terhadap A dan berdasarkan pengakuannya sebagai pengguna, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone pada Senin (15/12/2025) pukul 10.50 WITA untuk menjalani asesmen medis dan proses rehabilitasi.
“Penyerahan dilakukan sesuai prosedur dan berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam kondisi aman, tertib, dan lancar,” jelas Andi Syarifuddin.
Sementara itu, terduga pelaku MA bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.