KATADIA MAKASSAR || Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat respons positif dari kalangan akademisi di Sulawesi Selatan. Sikap tersebut dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga independensi dan marwah penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan penolakannya secara terbuka saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, Jenderal Listyo Sigit bahkan menyatakan lebih memilih menjadi petani jika harus menjabat sebagai kepala kementerian kepolisian, dibandingkan melihat Polri berada dalam naungan kementerian tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Desain Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr. Rahman Samsuddin, SH., MH., menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat serta relevan dalam konteks hukum pidana nasional.
“Jika kita melihat dari perspektif hukum pidana, posisi Polri di bawah Presiden merupakan benteng utama dalam menjaga independensi penegakan hukum. Secara konstitusional, hal ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 30 UUD 1945,” ujar Rahman Samsuddin dalam keterangannya melalui audio visual.
Ia menilai, wacana penempatan Polri di bawah kementerian kerap mengabaikan esensi penting dalam sistem hukum pidana, yakni independensi aparat penegak hukum sebagai bagian dari criminal justice system. Menurutnya, Polri bukan sekadar lembaga administratif, melainkan ujung tombak penegakan hukum pidana di Indonesia.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, akan muncul risiko fragmentasi penegakan hukum. Penegakan hukum pidana tidak boleh terjebak dalam kepentingan sektoral kementerian tertentu,” tegasnya.
Rahman juga menyoroti potensi intervensi politik praktis jika Polri berada di bawah kementerian. Ia menilai jabatan menteri bersifat politis dan sangat dinamis, sehingga berisiko menyeret kewenangan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan ke dalam pusaran politik partisan.
“Secara doktrin hukum, Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintahan dalam arti sempit, apalagi alat partai politik. Intervensi politik adalah musuh utama keadilan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa posisi Polri di bawah Presiden memang memberikan kekuasaan besar. Namun, solusi atas tantangan akuntabilitas tersebut bukan dengan mengubah struktur kelembagaan, melainkan dengan memperkuat pengawasan eksternal.
“Kita perlu memperkuat peran Kompolnas dan kontrol yudisial melalui mekanisme praperadilan agar setiap tindakan Polri tetap berada dalam koridor due process of law,” ujarnya.
Ia pun menyimpulkan bahwa demi menjaga supremasi hukum serta menjauhkan kepolisian dari kepentingan politik sesaat, posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan paling profesional.
“Mari kita fokus pada penguatan profesionalisme dan akuntabilitas, bukan sekadar mengutak-atik struktur birokrasi,” pungkasnya. (KML)