Terhubung dengan kami

Pendidikan

Disdik Makassar Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Daring untuk PAUD hingga SMP

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kota Makassar, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas

KATADIA MAKASSAR || Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring bagi satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di wilayah Kota Makassar.

Surat Edaran bernomor 400.3.5/1/S.Edar/Disdik/1/2026 tersebut tertanggal 12 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK negeri dan swasta, Kepala UPT SPF SD negeri dan swasta, serta Kepala UPT SPF SMP negeri dan swasta.

Dalam surat tersebut, Disdik Makassar menjelaskan bahwa kebijakan pembelajaran daring diambil sebagai langkah antisipasi menyusul meningkatnya intensitas curah hujan di Kota Makassar yang berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, angin kencang, serta gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.

Surat edaran yang juga ditembuskan kepada Wali Kota Makassar sebagai laporan itu memuat beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan.

Pertama, bagi satuan pendidikan yang terdampak angin kencang dan bencana banjir, kegiatan pembelajaran tatap muka sementara ditiadakan dan digantikan dengan pembelajaran daring hingga kondisi air di lingkungan sekolah dinyatakan surut dan aman.

Kedua, para guru diharapkan tetap melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, serta memberikan materi dan tugas secara efektif dan proporsional kepada peserta didik.

Ketiga, seluruh murid diharapkan mengikuti pembelajaran daring dengan tertib dari rumah masing-masing.

Keempat, orang tua atau wali murid diminta turut berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan baik.

Melalui surat edaran ini, Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap kebijakan tersebut dapat dipahami, dilaksanakan, dan ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait demi menjaga keselamatan warga sekolah serta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan optimal.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending