KATADIA MAKASSAR || Program unggulan Pemerintah Kota Makassar yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya warga miskin dan kurang mampu.
Salah satu kebijakan pro-rakyat tersebut adalah pembebasan iuran sampah yang mulai diberlakukan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Program ini menjadi langkah konkret pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah penerima manfaat pembebasan iuran sampah untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA mencapai 11.487 kepala keluarga yang tersebar di 14 kecamatan se-Kota Makassar. Sementara untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat sebanyak 37.722 kepala keluarga.
Dengan demikian, total warga Kota Makassar dari kelompok miskin dan kurang mampu yang menikmati program iuran sampah gratis mencapai 49.209 kepala keluarga.
Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah pada tahun 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial.
Program ini dijalankan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dengan tujuan memberikan pembebasan dan keringanan retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa penerima iuran sampah gratis ditetapkan berdasarkan indikator utama daya listrik rumah tangga, yakni 450 VA hingga 900 VA.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah dengan indikator utama daya listrik 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai opini liar yang berkembang di ruang publik terkait tudingan program tidak berjalan. Faktanya, program iuran sampah gratis tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebaran penerima manfaat kategori R1/450 VA menunjukkan Kecamatan Biringkanaya sebagai wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.607 KK, disusul Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.
Kecamatan lain seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo juga turut menikmati program sesuai kondisi sosial wilayah masing-masing.
Untuk kategori R1/900 VA, jumlah penerima tercatat lebih besar dan tersebar merata di seluruh kecamatan. Kecamatan Manggala mencatat penerima tertinggi dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing di atas 3.000 KK.
Data ini menunjukkan kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga kawasan padat penduduk di pusat kota.
Sebagai bentuk pengendalian dan kejelasan di lapangan, rumah tangga penerima manfaat diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus. Tanda tersebut berfungsi sebagai identitas resmi bagi petugas kebersihan saat melakukan pelayanan pengangkutan sampah.
“Stiker dan barcode ini memudahkan petugas mengenali rumah tangga yang mendapatkan pembebasan retribusi,” jelas Helmy.
Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun kelompok ini tidak termasuk penerima pembebasan penuh, melainkan hanya mendapatkan pengurangan tarif sesuai ketentuan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan pelayanan kebersihan yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat rentan,” tutup Helmy. (*)