KATADIA MAKASSAR || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Biringkanaya melaksanakan penertiban bangunan liar yang melanggar aturan di sekitar Pasar Mandai, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (9/1/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar sekitar 20 lapak pedagang yang berdiri di atas pedestrian dan bahu jalan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Pasar Mandai. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta fungsi fasilitas publik.
Penertiban ini dikoordinir oleh Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Biringkanaya. Kegiatan juga melibatkan personel Satpol PP, serta didukung unsur TNI dan Polri guna memastikan proses penertiban berjalan aman dan kondusif.
Langkah penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum, sekaligus mengembalikan fungsi pedestrian dan bahu jalan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung tertib tanpa adanya perlawanan berarti dari para pedagang. Aparat mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan atau lapak di area fasilitas umum.(**)