Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Penataan Kota Makassar Bukan Penggusuran, Wali Kota Tegaskan Ada Solusi Relokasi PKL

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan kota yang dilakukan belakangan ini bukanlah bentuk penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

KATADIA MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan kota yang dilakukan belakangan ini bukanlah bentuk penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Penataan menyasar bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase. Seluruh proses dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mengedepankan pendekatan humanis serta persuasif.

Penertiban dan relokasi dilaksanakan oleh pihak kecamatan bersama Satpol PP dan aparat gabungan. Setiap tahapan diawali dengan edukasi dan dialog, dilanjutkan peringatan lisan, teguran tertulis, hingga relokasi sebagai langkah terakhir.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kota agar persimpangan jalan dan ruang publik dapat digunakan secara aman dan lancar oleh seluruh masyarakat.

Menurutnya, kehadiran pemerintah bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.

“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki, terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat drainase tertutup, serta kondisi wajah kota yang dinilai semakin semrawut.

Melalui penataan tersebut, trotoar dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air kembali lancar, dan ruang kota ditata agar lebih rapi serta berestetika.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan.

“Sejumlah titik telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL agar berjualan lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi yang kami siapkan,” tuturnya.

Beberapa contoh relokasi di antaranya PKL di kawasan Asrama Haji dan GOR yang diarahkan ke Terminal Daya dan area dalam GOR. PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan solusi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, sementara PKL Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS.

Di Kecamatan Ujung Pandang, PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng direlokasi ke Pasar Baru WR Supratman. Sementara PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan saat kegiatan CFD MNEK dan CFD Jalan Jenderal Sudirman.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Penataan lapak di atas trotoar ini mengedepankan solusi serta berpihak pada kepentingan bersama,” tutup Munafri.

Diketahui, penertiban lapak liar di atas trotoar merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sejumlah titik yang telah ditertibkan di antaranya PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, sebanyak sekitar 20 lapak karena berdiri di badan dan bahu jalan. Penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, yang lapaknya berdiri di atas saluran drainase dan mengganggu fungsi kawasan GOR Sudiang.

Penertiban serupa dilakukan di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, kawasan yang dikenal rawan kemacetan, terutama saat musim haji. Lapak PKL di lokasi tersebut telah berdiri lebih dari 10 tahun di atas drainase.

Selain itu, lapak PKL penjual kambing di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, yang telah berdiri selama puluhan tahun di atas trotoar dan drainase, juga ditertibkan karena kerap memicu kemacetan.

Di Kecamatan Tamalanrea, sebanyak 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, drainase, hingga badan jalan turut ditertibkan karena berpotensi menghambat aliran air dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sementara di Kecamatan Rappocini, sebanyak 19 lapak PKL di atas trotoar Jalan Sultan Alauddin ditertibkan setelah lebih dari 20 tahun berjualan. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pedagang sebagai bentuk dukungan terhadap penataan kota.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah kecamatan bersama PD Pasar terus menyiapkan opsi relokasi di lokasi yang lebih representatif agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending