Pendidikan
Regulasi Kepala Sekolah Ditegaskan, Kabid GTK Disdik Makassar: Lebih 4 Periode Harus Diberhentikan
Dipublikasikan
4 bulan lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhammad Yunus, S.Pd. M.Pd., menjelaskan terkait sistem penugasan kepala sekolah serta regulasi yang mengatur masa jabatan kepala sekolah di Indonesia. Senin 9/2
Menurut Yunus, aturan dari Kementerian Pendidikan mengatur bahwa kepala sekolah dapat menjabat maksimal empat periode atau setara dengan 16 tahun masa jabatan. Satu periode jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun.
“Jika seorang kepala sekolah masih berada pada periode kedua, ketiga, atau keempat, maka yang bersangkutan masih diperbolehkan menyelesaikan masa tugasnya.
Namun jika sudah melewati empat periode atau lebih dari 16 tahun, maka secara aturan harus segera diberhentikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan nasional yang harus dijalankan tanpa menggunakan pertimbangan subjektif. Regulasi tersebut mengacu pada kebijakan dari Kementerian Pendidikan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Muhammad Yunus juga menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala sekolah tidak dihitung berdasarkan sekolah tempat ia bertugas, melainkan sejak pertama kali diangkat sebagai kepala sekolah.
Artinya, meskipun seorang kepala sekolah berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain, masa jabatannya tetap dihitung secara akumulatif sejak pengangkatan pertama.
“Banyak yang salah memahami bahwa ketika kepala sekolah pindah sekolah, maka masa jabatannya dihitung ulang. Padahal tidak demikian. Masa jabatan tetap dihitung sejak SK pertama kali diangkat sebagai kepala sekolah,” ujarnya.
Namun demikian, masa jabatan dapat dianggap terputus apabila seorang kepala sekolah pernah diturunkan kembali menjadi guru. Dalam kondisi tersebut, masa jabatan kepala sekolah sebelumnya tidak lagi dihitung berlanjut.
Selain batasan masa jabatan, Yunus menyebut ada beberapa kondisi yang dapat mengakhiri masa tugas kepala sekolah sebelum masa jabatan berakhir.
Di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, mendapatkan hukuman disiplin, atau terlibat kasus pidana.
“Selama tidak terjadi hal-hal tersebut dan masa jabatan masih dalam batas empat periode, maka kepala sekolah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masa tugasnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sistem data kepala sekolah dan calon kepala sekolah telah terintegrasi melalui aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan.
Dalam sistem tersebut terdapat dua ruang data berbeda, yakni ruang calon kepala sekolah dan ruang kepala sekolah definitif.
Calon kepala sekolah harus terdaftar dalam sistem tersebut agar dapat mengikuti proses pengangkatan. Selain itu, batas usia juga menjadi syarat penting dalam sistem aplikasi tersebut.
“Jika usia sudah melewati batas, misalnya 56 tahun, maka secara otomatis nama yang bersangkutan tidak akan terbaca di aplikasi sebagai calon kepala sekolah. Sistem ini berjalan otomatis sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Yunus menambahkan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh kepala sekolah di Kota Makassar untuk memastikan masa jabatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu kami meminta data lengkap SK pengangkatan pertama kepala sekolah agar dapat dipastikan periode jabatannya. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan pemahaman di lapangan,” pungkasnya.(**)


DPMPTSP Makassar Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Periode Juli 2026

PDAM Makassar Siapkan Tiga Solusi Atasi Krisis Air Bersih

Lapas Narkotika Sungguminasa Beri Penghargaan Pegawai Berprestasi Triwulan II 2026

Trending
Makassar5 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Internasional3 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah
Nasional3 minggu laluSyamsuddin Rasyid,alumni Ekonomi Koperasi UNM 1998 Terpilih Memimpin Pokjawas Madrasah Nasional









