KATADIA MAKASSAR || Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pengusaha minuman beralkohol (minol) di ruang rapat DPRD Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Kamis (30/4/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Komisi B terhadap sejumlah tempat usaha penjual minol di Kota Makassar.
Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah anggota Komisi B, di antaranya Hartono, Umiyati, Rezki, Basdir, Andi Tenri Uji, dan Irfan. Turut pula dilibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perdagangan Kota Makassar, Bapenda Kota Makassar, serta Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Dalam forum tersebut, Hartono menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memahami dan menaati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Begitu peraturan daerah atau perwali diberlakukan dan dimasukkan dalam lembaran daerah, maka seluruh pelaku usaha dianggap sudah mengetahui. Tidak ada alasan untuk tidak patuh,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, sementara pelaksanaan teknis berada di tangan OPD terkait.
“Kami ini melakukan pengawasan, bukan pelaksana. Karena itu kami minta Perdagangan, Bapenda, dan Pariwisata menyampaikan data yang jelas agar keputusan yang diambil terukur,” ujarnya.
Selain itu, Hartono menyoroti pentingnya validitas data jumlah pengusaha minol di Makassar agar tidak terjadi perbedaan angka yang dapat membingungkan dalam pengambilan kebijakan.
Menurutnya, legalisasi dan pengaturan penjualan minol harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai sudah dilegalkan dan diatur sedemikian rupa, tapi ternyata tidak memberi kontribusi maksimal terhadap PAD kita,” katanya.
Ia juga meminta OPD bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, terutama terkait kadar minuman dan perizinan.
“Kalau ada yang melanggar, harus ditindak. Jangan ada pembiaran. Kita sudah beri ruang berusaha dengan aturan yang jelas,” tambahnya.
Hartono bahkan mengingatkan, apabila regulasi yang ada tidak dipatuhi dan tidak memberikan dampak positif bagi daerah, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
“Kalau ternyata tidak ada implikasi bagi PAD dan aturan tidak dijalankan, kenapa tidak kita pikirkan opsi lain yang lebih tegas,” tandasnya.