KATADIA MAKASSAR || Gabungan Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Dinas Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, serta PD Parkir Makassar Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu toko yang diduga difungsikan sebagai gudang di Jalan Masjid Raya, Rabu (29/04/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas viralnya aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut yang ramai diperbincangkan di media sosial dan dikeluhkan masyarakat karena diduga menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut.
Rombongan sidak dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Makassar, H. Ismail, S.H., didampingi Sekretaris Komisi B Andi Tenri Uji Idris dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggota Komisi B dari Fraksi PPP Ummiyati, anggota Komisi A Rachmat Taqwa Quari, perwakilan Disperindag Riyanto, serta unsur PD Parkir Makassar Raya.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, H. Ismail, mengaku sidak dilakukan setelah pihaknya melihat langsung video viral yang beredar di media sosial terkait aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa bangunan tersebut memang telah difungsikan sebagai gudang.
“Tadi malam saya lihat langsung video yang viral itu. Setelah kami turun hari ini, yang kami temukan memang betul sudah kategori gudang, bukan lagi sekadar toko biasa,” ujar Ismail di lokasi sidak.
Ia menegaskan, DPRD Makassar akan memanggil pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita akan panggil pemiliknya. Setelah itu baru kita ambil kesimpulan, apakah ditutup atau masih ada kebijakan lain yang bisa diberikan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Ismail, pihaknya baru mengetahui dugaan pelanggaran tersebut setelah aktivitas di lokasi viral di media sosial.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quari, menegaskan DPRD tidak anti terhadap investasi dan pertumbuhan usaha di Kota Makassar.
Namun menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib menaati regulasi yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat maupun menimbulkan persoalan tata kota.
“Kita tidak akan menghalangi pengusaha berinvestasi di Makassar. Tapi semua harus sesuai aturan. Karena itu kami akan mengundang dinas teknis terkait untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menyebut keputusan akhir nantinya akan dibahas bersama di tingkat pimpinan DPRD setelah mendengarkan seluruh pihak terkait.
Sekretaris Komisi B DPRD Makassar, Andi Tenri Uji Idris, menilai persoalan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar lebih tertib dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Ia berharap hasil RDP nantinya menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kita berharap ada win-win solution. Ini juga menjadi pelajaran bagi pengusaha di Makassar agar lebih jujur dan tertib terhadap jenis usaha yang dijalankan sesuai izin yang dimiliki,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Ummiyati, menegaskan sidak tersebut murni untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Ia mengungkapkan lokasi tersebut sebelumnya juga pernah mendapat perhatian dari DPRD.
“Intinya kita ingin semua taat aturan. Ini bukan kali pertama kita datang ke sini. Mudah-mudahan pihak owner memahami apa yang menjadi kesalahannya,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Perdagangan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di Makassar.
Kabid Usaha dan Perdagangan Disperindag Makassar, Riyanto, menjelaskan dari hasil pengamatan awal, bangunan tersebut diduga telah memenuhi kategori gudang.
Menurutnya, berdasarkan aturan, usaha dengan izin perdagangan eceran hanya diperbolehkan memiliki ruang penyimpanan sementara di bawah 100 meter persegi.
Namun hasil observasi lapangan menunjukkan luas penyimpanan di lokasi diduga melebihi batas tersebut.
“Kalau mengacu pada pengamatan kami, ini kemungkinan sudah masuk kategori gudang karena luasnya diduga lebih dari 100 meter,” jelasnya.
Ia juga menyoroti aktivitas bongkar muat yang diduga melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota terkait lalu lintas distribusi barang.
Menurut Riyanto, kendaraan angkut besar seharusnya melakukan bongkar muat pada malam hingga dini hari.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga penutupan usaha oleh Satpol PP.
Persoalan ini selanjutnya akan dibahas dalam forum RDP DPRD Makassar guna menentukan langkah lanjutan terhadap aktivitas usaha tersebut.