KATADIA MAKASSAR || Upaya serius Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan estetis terus bergulir. Namun di tengah proses tersebut, muncul kritik dari salah satu anggota DPRD Kota Makassar yang menilai penertiban pedagang kaki lima (PKL) tidak sesuai aturan.
Pernyataan itu pun memantik perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kritik tersebut terkesan tidak melihat secara utuh proses panjang yang telah ditempuh pemerintah, bahkan berpotensi menggiring opini yang tidak komprehensif di tengah masyarakat.
Padahal, penertiban lapak liar—terutama yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase selama puluhan tahun—bukanlah langkah tiba-tiba. Pemerintah disebut telah melalui tahapan prosedural yang terukur dan mengedepankan pendekatan humanis, termasuk menyediakan solusi relokasi bagi para pedagang.
Dukungan publik terhadap kebijakan ini pun terbilang kuat. Berdasarkan survei terbaru yang dirilis oleh Parameter Publik Indonesia (PPI), mayoritas masyarakat mengetahui sekaligus mendukung langkah penataan yang dilakukan pemerintah.
Direktur Eksekutif PPI, Ras MD, mengungkapkan bahwa tingkat pengetahuan publik terhadap kebijakan penertiban PKL tergolong tinggi.
“Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan sangat tahu atau tahu adanya kebijakan tersebut. Sementara 10,8 persen kurang tahu dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Tak hanya itu, tingkat dukungan publik juga mencapai angka signifikan. Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik, sementara 12,6 persen tidak mendukung dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban.
Menurut Ras MD, tingginya angka tersebut menjadi legitimasi sosial yang kuat bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melanjutkan kebijakan penataan kota secara konsisten.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah melalui jajaran kecamatan dan kelurahan telah mengedepankan pendekatan persuasif guna menghindari konflik sosial. Edukasi, dialog terbuka, hingga pemberian surat peringatan bertahap (SP1, SP2, dan SP3) telah dijalankan secara konsisten.
Langkah ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut, aktivitas di atas jalan, trotoar, maupun fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya secara tegas dilarang.
Sejumlah pengamat menilai, kritik yang tidak mempertimbangkan aspek prosedural dan dasar hukum justru berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap persoalan lama, seperti kesemrawutan kota dan kemacetan yang tak kunjung terselesaikan.
Di sisi lain, publik tetap mengapresiasi fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Namun, pengawasan tersebut diharapkan tidak bersifat parsial atau reaktif semata.
Pasalnya, masih terdapat sejumlah persoalan lain yang dinilai luput dari perhatian, seperti belum optimalnya fungsi beberapa puskesmas, pengelolaan kontainer yang tidak efektif, kondisi Lapangan Karebosi, hingga maraknya parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.
“Pengawasan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di berbagai sektor pelayanan publik,” kata Ras MD.
Ia menambahkan, dinamika berupa kritik merupakan hal wajar dalam kebijakan publik. Namun, hal tersebut tidak boleh menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib dan teratur.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam langkah lanjutan pasca-penertiban. Menurutnya, pembenahan fisik kawasan harus segera dilakukan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali ditempati PKL.
“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan semata. Harus ada pembenahan cepat di lokasi agar tidak kembali ditempati PKL,” tegasnya.
Langkah pembenahan tersebut meliputi perbaikan trotoar, optimalisasi fungsi drainase, pemasangan pembatas, serta penguatan pengawasan secara berkala. Selain itu, pemanfaatan ruang publik secara produktif dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan kebijakan.
Upaya penataan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan pentingnya penataan PKL sebagai bagian dari wajah kota metropolitan.
“Kota Makassar ini cerminan untuk semua. Saya terima kasih banyak, Pak Appi, sudah mulai melakukan penertiban,” ujarnya dalam Musrenbang RKPD Kota Makassar 2027 beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dinilai telah menunjukkan komitmen dalam membenahi kota melalui kebijakan yang terukur dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan dukungan masyarakat yang tinggi, pemerintah diharapkan mampu menjalankan kebijakan ini secara komprehensif—tidak hanya tegas dalam penertiban, tetapi juga konsisten dalam pembenahan serta menghadirkan solusi relokasi yang adil dan berkelanjutan.
Survei tersebut sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan penataan kota yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar sejalan dengan harapan mayoritas masyarakat, yakni menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan berkelanjutan.