KATADIA MAKASSAR || Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali membuat gebrakan dengan memangkas anggaran hingga sekitar Rp50–60 miliar pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dengan mengurangi belanja rutin dan kegiatan seremonial, serta mengarahkan anggaran ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Langkah efisiensi tersebut menyasar anggaran perjalanan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemkot Makassar mengurangi anggaran perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas lebih drastis hingga 70 persen.
“Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar melakukan efisiensi pada pos perjalanan dinas seluruh OPD. Anggaran perjalanan dinas kita hemat mencapai Rp50–60 miliar,” ujar Munafri, Rabu (22/4/2026).
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan pengeluaran rutin dalam struktur APBD, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan publik yang lebih luas.
Munafri menegaskan, efisiensi anggaran tidak akan menghambat kinerja pemerintahan. Ia justru mendorong OPD untuk tetap produktif dengan memanfaatkan teknologi dan pola kerja yang lebih efektif.
“Perjalanan dinas kita batasi, tapi kinerja tidak boleh turun. Sekarang sudah banyak alternatif, bisa melalui koordinasi virtual atau cara lain yang lebih efisien,” jelasnya.
Tak hanya memangkas anggaran perjalanan dinas, Munafri juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan pengadaan kendaraan dinas baru pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan belanja non-prioritas sekaligus mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia memastikan, kebutuhan operasional tetap terpenuhi dengan memanfaatkan kendaraan dinas yang sudah ada, termasuk pengadaan tahun sebelumnya yang masih layak pakai.
“Tahun 2026, tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru. Kita maksimalkan yang ada,” tegasnya.
Anggaran hasil efisiensi tersebut akan dialihkan ke sektor prioritas seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, penguatan layanan publik dan program kesejahteraan masyarakat juga menjadi fokus utama.
Senada, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi ini merujuk pada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengarahkan pengurangan belanja perjalanan dinas.
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah regulasi. Karena itu kami di TAPD akan melakukan penyesuaian anggaran,” ujar Dakhlan.
Ia menambahkan, pengalihan anggaran akan difokuskan pada sektor strategis seperti pembenahan lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA), serta peningkatan infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), seperti perbaikan jalan di lorong-lorong.
Secara keseluruhan, efisiensi anggaran perjalanan dinas dari seluruh OPD di Kota Makassar diperkirakan mencapai Rp50 hingga Rp60 miliar, meski angka final masih menunggu hasil perhitungan dari masing-masing OPD.
Langkah ini sekaligus menegaskan arah kebijakan Pemkot Makassar yang lebih fokus pada efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.(**)