HUKRIM
Narkoba Senilai Rp23 Miliar Digagalkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dipublikasikan
2 hari lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA.CO MAKASSAR || Polrestabes Makassar mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juni 2026 dengan total barang bukti mencapai sekitar 40 kilogram serta menyita uang hasil tindak pidana narkotika senilai Rp2,3 miliar.
Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, dan Kasi Propam Kompol Ramli dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, enam laporan polisi yang berhasil diungkap melibatkan 19 tersangka, terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 kilogram sabu, 6.715 butir ekstasi, 325.413 butir obat daftar G, serta penyitaan uang hasil tindak pidana narkotika sebesar Rp2,3 miliar,” ujar Arya.
Menurutnya, nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp20.783.130.000. Selain itu, pengungkapan tersebut dinilai mampu mencegah kerugian negara akibat biaya rehabilitasi para penyalahguna narkoba yang diperkirakan mencapai Rp1,131 triliun.
Dana sebesar Rp2,3 miliar yang disita berasal dari delapan rekening bank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil transaksi narkotika. Penyitaan dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak perbankan, kejaksaan, dan pengadilan hingga memperoleh penetapan penyitaan.
Kapolrestabes menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang diungkap sejak Januari 2026. Dari pemeriksaan telepon genggam para tersangka, penyidik menemukan petunjuk adanya sejumlah rekening yang digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan narkotika.
Selain mengamankan sabu dan ekstasi, polisi juga membongkar peredaran obat keras daftar G dalam jumlah besar dengan total sekitar 325 ribu butir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Arya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengatakan seluruh pengungkapan berasal dari sejumlah jaringan berbeda, termasuk jaringan Pekanbaru-Makassar, Jakarta-Makassar, Pontianak-Makassar, Bandung-Makassar hingga Jawa Timur-Makassar.
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan narkotika di dalam kemasan elektronik, membawa melalui bus umum, kereta api, kapal laut, hingga menempelkan narkotika di tubuh saat menggunakan jalur penerbangan.
Polrestabes Makassar menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika.(**)


Booth Pinisi Makassar Jadi Magnet di Indonesia City Expo APEKSI 2026, Tampilkan Budaya dan Inovasi

Bupati Barru Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Sinergi Polres Barru untuk Masyarakat

PLN Salurkan Paket Sembako kepada 9 Keluarga Penerima Program Amarilis di Bulukumba

Trending
Makassar6 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Internasional3 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah
Nasional3 minggu laluSyamsuddin Rasyid,alumni Ekonomi Koperasi UNM 1998 Terpilih Memimpin Pokjawas Madrasah Nasional






