Terhubung dengan kami

HUKRIM

Polda Sulsel Tuntaskan 2.170 Kasus Pencurian, Terapkan TPPU Perdana

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menyelesaikan 2.170 kasus tindak pidana pencurian sepanjang Semester I Tahun 2026. Dari total 2.544 laporan polisi yang diterima sejak 1 Januari hingga 28 Juni 2026, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) mencapai 85,30 persen.

Capaian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, Senin (29/6/2026).

Didampingi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kombes Didik memaparkan hasil analisis dan evaluasi penanganan kasus pencurian yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta pencurian biasa (Cursa).

“Sepanjang semester pertama tahun 2026, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Salah satu fokus kami adalah menekan dan menindak tegas kriminalitas jalanan serta kejahatan terhadap harta benda,” ujar Kombes Didik.

Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus Curat tercatat sebanyak 334 laporan polisi dengan 225 kasus berhasil diselesaikan atau crime clearance sebesar 67,36 persen. Kasus Curas berjumlah 63 laporan dengan 50 kasus berhasil diungkap atau mencapai 79,36 persen.

Sementara itu, kasus Curanmor tercatat sebanyak 335 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 182 kasus berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian sebesar 54,32 persen.

Adapun pencurian biasa menjadi perkara yang paling banyak ditangani, yakni 1.812 laporan polisi. Sebanyak 1.713 kasus berhasil diselesaikan sehingga tingkat penyelesaiannya mencapai 94,54 persen.

Untuk menekan angka kriminalitas, Polda Sulsel mengoptimalkan berbagai langkah strategis, di antaranya pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Polda dan Polres, operasi khusus pemberantasan kejahatan 3C, patroli intensif di titik-titik rawan, serta edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dan media massa.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Sulsel juga mengumumkan terobosan baru dalam penegakan hukum dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap perkara tindak pidana pencurian.

Kasus tersebut melibatkan tersangka Jalil Rahman alias Bapak Diba bin Rahman Daeng Nanring yang diduga melakukan aksi pencurian di 33 tempat kejadian perkara (TKP). Laporan polisi atas kasus itu terdaftar dengan nomor LP/A/09/VI/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Juni 2026.

Penerapan pasal TPPU ini menjadi yang pertama kali dilakukan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan terhadap tindak pidana pencurian. Langkah tersebut bertujuan memutus aliran keuntungan hasil kejahatan, mencegah hasil kejahatan digunakan kembali untuk tindak pidana lain, mengoptimalkan pemulihan kerugian korban (asset recovery), serta menindak pelaku hingga ke akar keuntungan materiil yang diperoleh.

Kombes Didik menegaskan, Polda Sulsel akan terus mengembangkan pola penyidikan terpadu agar pelaku kejahatan tidak hanya dijerat dengan tindak pidana asal, tetapi juga terhadap aliran dan pengelolaan hasil kejahatan.

Polda Sulsel juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan, mengamankan kendaraan maupun barang berharga, serta memperkuat komunikasi dengan aparat kepolisian.

“Polda Sulsel berkomitmen mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum yang berkeadilan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Sulawesi Selatan,” tutupnya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending