Terhubung dengan kami

Makassar

Distaru Makassar Luncurkan Inovasi “Railing Besi” untuk Perkuat Pengawasan Tata Ruang Pesisir

Dipublikasikan

pada

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar menghadirkan inovasi baru bertajuk Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) pada 2026

KATADIA MAKASSAR || Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar menghadirkan inovasi baru bertajuk Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) pada 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan pelaksanaan program tersebut dibagi dalam tiga tahapan, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang. Pada tahap awal, Distaru melakukan identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan. Hingga kini, progres kegiatan telah mencapai sekitar 75 persen.

Menurut Fuad, Railing Besi dirancang sebagai sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau, serta memverifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir yang menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi. Tahap selanjutnya akan difokuskan pada pemetaan dan pengawasan seluruh kawasan pesisir sebelum diperluas ke seluruh wilayah Kota Makassar yang memiliki luas sekitar 177 kilometer persegi.

Ia menegaskan, keberhasilan inovasi tersebut membutuhkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum. Distaru bahkan telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang.

Program Railing Besi juga menjadi implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW. Keberadaan RDTR dinilai sangat penting sebagai pedoman pengendalian pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan bangunan di Kota Makassar.

Fuad mengungkapkan, salah satu bentuk ketidaksesuaian yang kerap ditemukan adalah bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. Namun demikian, pendekatan yang diterapkan pemerintah bukan semata-mata pembongkaran bangunan, melainkan penataan melalui mekanisme insentif, disinsentif, sanksi administratif, maupun penyesuaian fungsi lahan sesuai regulasi yang tengah disiapkan melalui Peraturan Wali Kota.

“Inovasi ini bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fuad.

Untuk mendukung pengawasan, Distaru membentuk Relawan Tata Ruang sebagai mitra pemerintah di lapangan. Langkah tersebut diambil karena jumlah tenaga pengawas yang dimiliki saat ini hanya sekitar 53 orang, sementara wilayah pengawasan mencakup 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan.

Selain itu, Distaru juga mengembangkan sistem WebGIS yang menyajikan data spasial tata ruang secara digital. Sistem ini memungkinkan pemerintah memantau intensitas pemanfaatan ruang, mengidentifikasi pelanggaran, serta mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar proses perizinan menjadi lebih transparan, akurat, dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Di kawasan kepulauan, pemantauan akan memanfaatkan teknologi drone dan foto udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR) yang terintegrasi dengan sistem digital. Masyarakat melalui Relawan Tata Ruang juga akan dilibatkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang kemudian diverifikasi melalui aplikasi WebGIS.

Melalui inovasi Railing Besi, Pemerintah Kota Makassar berharap pengawasan tata ruang dapat dilakukan secara lebih efektif, pembangunan berlangsung tertib dan berkelanjutan, serta potensi pelanggaran tata ruang dapat dicegah sejak tahap perencanaan hingga pengendalian.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending