KATADIA MAKASSAR || Pengusaha kosmetik asal Kota Palopo, Michaele Arkanda (36), membantah keras tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan terhadap dirinya terkait insiden di Kelurahan Takalala, Kota Palopo, pada 25 Juli 2026.
Didampingi kuasa hukumnya, Roni Pakambanan, Michaele menyampaikan klarifikasi dalam konferensi pers di salah satu restoran di Jalan Hertasning, Makassar, Senin (3/8/2026).
Dalam keterangannya, Michaele menegaskan kedatangannya ke rumah Sri Wahyuni (SW) bukan untuk melakukan kekerasan, melainkan meminta penjelasan terkait informasi yang diterimanya dari seorang rekan bernama Tiwi.
Menurut Michaele, ia mendapat informasi bahwa persoalan pribadi keluarganya, termasuk suami dan anaknya, menjadi bahan pembicaraan kepada orang lain.
“Saya datang baik-baik untuk klarifikasi,” ujar Michaele.
Ia mengungkapkan, sebelum mendatangi rumah SW, dirinya telah beberapa kali berupaya mengajak bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, ajakan tersebut selalu berakhir tanpa pertemuan.
Michaele mengakui sempat terbawa emosi saat tiba di lokasi dan melempar helm ke arah teras rumah. Namun, ia menegaskan helm tersebut tidak mengenai pelapor, melainkan mengenai kaki tantenya sendiri.
Setelah itu terjadi adu argumen antara dirinya dan SW. Michaele juga mengakui sempat menarik telepon genggam milik SW ketika dirinya direkam saat perdebatan berlangsung.
Menurut Michaele, situasi kemudian berubah ketika SW diduga melakukan tindakan yang dinilainya tidak wajar.
“Dia berguling-guling di lantai sambil berteriak. Saya kaget melihat reaksinya dan akhirnya memilih keluar dari rumah,” katanya.
Michaele menegaskan tidak pernah melakukan pemukulan, penganiayaan, maupun pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan polisi.
“Saya pulang tanpa melakukan pemukulan, penganiayaan ataupun pengeroyokan. Semua tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.
Ia juga mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp yang dinilai menjadi awal munculnya persoalan tersebut. Bukti itu, menurutnya, akan diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Michaele, Roni Pakambanan, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Palopo. Ia menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Menurut Roni, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan sejumlah saksi fakta yang belum dimintai keterangannya guna memperjelas kronologi kejadian.
Selain memberikan bantahan terhadap laporan dugaan pengeroyokan, pihak Michaele juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Sulawesi Selatan.
“Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sulsel dan saat ini sedang berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Roni.
Hingga kini, baik laporan dugaan pengeroyokan di Polres Palopo maupun laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diajukan pihak Michaele di Polda Sulsel masih berada dalam tahap penyelidikan.