Terhubung dengan kami

Uncategorized

Pemkot dan DPRD Makassar Godok Perda Baru Pengawasan Minuman Beralkohol

Dipublikasikan

pada

Pemkot dan DPRD Kota Makassar membahas Ranperda baru untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol), menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2014.
Perda Minol Makassar 2026

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol). Langkah tersebut diwujudkan melalui penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pembahasan regulasi baru ini digelar dalam Rapat Paripurna di Aula Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (2/11/2026). Aturan ini dirancang untuk memperketat kontrol distribusi minol, mulai dari pembatasan usia konsumen, zonasi dan jam operasional penjualan, hingga pencegahan peredaran minol ilegal.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan penyesuaian aturan sangat krusial mengingat dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang. Pria yang akrab disapa Appi ini menekankan pentingnya pengawasan agar konsumsi minol tidak bergeser menjadi sebuah kebiasaan atau norma umum di tengah warga.

“Minol ini memang harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai minuman beralkohol dianggap sebagai hal yang biasa. Hal itu yang tidak kita inginkan karena banyak sekali kaidah hukum dan norma yang membatasi peredarannya,” ujar Munafri usai rapat paripurna.

Appi menegaskan, pengawasan ke depan harus menjamin kepatuhan batasan usia konsumen serta jarak lokasi penjualan dari fasilitas publik seperti sekolah dan rumah ibadah. Selain itu, kondisi geografis Makassar sebagai kota pelabuhan dan wilayah kepulauan menuntut pengawasan ekstra pada jalur distribusi laut untuk mencegah masuknya barang ilegal.

“Makassar ini kota terbuka, barang bisa masuk lewat kapal laut dan pelabuhan. Ini yang harus menjadi kontrol ketat kita,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan bahwa Ranperda ini diusulkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014. Perda lama dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum nasional, sistem perizinan berbasis risiko (OSS), serta maraknya transaksi minol melalui media sosial dan layanan pengantaran daring.

“Pengawasan tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Perlu pembaruan regulasi secara menyeluruh, bukan sekadar revisi pasal, agar tidak menyisakan ketidaksinkronan aturan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha,” kata politisi PPP tersebut.

RTQ memaparkan, naskah akademik Ranperda ini mencakup tujuh substansi pokok pengaturan:

Ketentuan Peralihan: Kepastian hukum bagi pemilik izin usaha yang sedang berjalan.

Ketentuan Umum: Pembagian tugas dan kewenangan antarperangkat daerah.

Penggolongan Minol & Perizinan: Verifikasi teknis legalitas usaha dan berita acara pemenuhan syarat.

Pengendalian Distribusi: Pengaturan lokasi, waktu penjualan, batas usia konsumen, serta penataan minol tradisional.

Pengawasan Berbasis Risiko: Pemeriksaan kepatuhan berkala dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi.

Penindakan & Sanksi: Pengusulan sanksi administratif hingga pengamanan barang bukti secara tertib hukum.

Koordinasi Lintas Instansi: Pertukaran data dan penguatan sinergi bersama Bea Cukai, BPOM, dan Kepolisian.

Lebih lanjut, Komisi A mendorong Pemkot Makassar untuk menyiapkan data komprehensif terkait pemetaan lokasi usaha, rekam jejak pengawasan, hingga kesiapan SOP Satpol PP dan dinas terkait di lapangan sebelum aturan ini disahkan.

“Kami berharap Raperda ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan ketertiban umum, kesehatan, dan perlindungan masyarakat Kota Makassar tetap menjadi prioritas utama,” pungkas RTQ. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending