Terhubung dengan kami

Kab Bone

Diduga Maladministrasi, FKPD Bone Desak Menteri Desa Batalkan SK Perpanjangan Kontrak TPP

Dipublikasikan

pada

KATADIA BONE || Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone mendesak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, untuk campur tangan dalam polemik pemutusan kontrak 10 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Bone.

Pemutusan kontrak ini diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Polemik serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa kabupaten dan provinsi lain di Indonesia.

Koordinator FKPD Kabupaten Bone, Dedi Hamzah, menuding Surat Keputusan (SK) Kepala BPSDM Bone Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tenaga Pendamping Profesional Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025 sebagai maladministrasi.

SK tersebut, yang ditandatangani pada 3 Januari 2025 dan diterbitkan berdasarkan surat Kepala Pusat BPSDM PMDDTT Kemendes tertanggal 16 Januari 2025, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Ujar Dedia Pada Rabu 22 Januari 2025

Dedi menjelaskan bahwa Kepmendes Nomor 143 Tahun 2022 mengatur mekanisme pemberhentian TPP secara jelas, yaitu atas permintaan sendiri atau berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang buruk.

Ia juga menekankan bahwa jika ada pelanggaran kode etik, seharusnya ada mekanisme klarifikasi berjenjang sebelum pemutusan kontrak.

Namun, dalam kasus ini, TPP di Bone diberhentikan secara sepihak, tanpa proses klarifikasi dan dengan alasan data mereka hilang dari sistem induk TPP Kemendes.

Padahal, mereka telah mengabdi sejak tahun 2015 dengan evaluasi kinerja yang baik dan tanpa catatan pelanggaran kode etik.

FKPD Bone telah melayangkan surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Bone dan DPRD Bone untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menyampaikan aspirasi mereka ke Kemendes PDTT. Mereka juga telah menghubungi Pj Gubernur Sulsel dan Komisi V DPR RI.

Sebagai langkah terakhir, FKPD Bone akan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala BPSDM PMDDTT.

Jika tidak ada respons dari Menteri Desa, mereka mengancam akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI atau menggugat SK Kepala BPSDM PMDDTT Nomor 44 Tahun 2025 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(Dhani)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending