KATADIA BONE, || — Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., langsung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada 22 hingga 23 April 2025, Tim Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, mengamankan beberapa pelaku, serta menyita barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar.
Pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, tim berhasil menangkap ABP (23) di sebuah rumah kontrakan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Dari pelaku, ditemukan satu sachet sabu di saku celana dan satu sachet lainnya di mobil Suzuki Ertiga putih yang dikendarainya.
Dari pemeriksaan handphone ABP, polisi menemukan percakapan dengan akun WhatsApp bernama “Hiyaris” yang mengarahkan ABP mengambil sabu di pinggir jalan Kelurahan Corawalie, Kecamatan Barebbo. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan sekitar 30 sachet sabu siap edar yang dikemas dalam potongan pipet plastik hitam.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WITA, tim kembali menangkap AV (23) di Jalan Desa Corawalie, Kecamatan Barebbo. Dari tangan AV, ditemukan satu bungkus plastik besar berisi 31 sachet kecil sabu. Penggeledahan di rumah AV di Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, juga mengungkap 11 sachet sabu tambahan, satu timbangan digital, serta perlengkapan membungkus sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar.
Operasi berlanjut pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 00.00 WITA, saat tim mengamankan FF (24) di halaman Wisma Rennutta, Jalan Latenri Tatta, Kelurahan Jeppe’e. Dari interogasi, FF mengaku membeli sabu seharga Rp 200.000 dari seseorang bernama “BJ” menggunakan sistem “tempel”. Polisi kemudian menemukan satu sachet sabu kecil yang disimpan di Jalan Mangga, Kelurahan Macege.
Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Bone.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Kami juga terus mengejar pelaku lainnya, termasuk akun WhatsApp ‘Hiyaris’ yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini mempertegas komitmen Polres Bone dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.(**)